Aspirasijabar | Purwakarta - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatkan 20 % Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Desa Darangdan Kecamatan Darangdan menggelar Musyawarah yang dihadiri Kepala Desa Darangdan Robiyul Maulana, Ketua BPD Desa Darangdan Drs Rukma Junaedi, Aiptu H. Rohman bhabinkamtibmas Desa Darangdan Polsek Darangdan Res Purwakarra, Serda Dodo Montiana babinsa Desa Darangdan Koramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta, Unsur Perangkat Desa, serta aparat Rt Rw dan Ketua Poktan hadir pada gelaran musyawarah yang berlangsung di Gor Pamidangan Desa Darangdan, pada Selasa 31-Mei 2022.
melaksanakan kegiatan Program Padat Karya Tunai Desa
(PKTD) Ketahanan Pangan dimana dalam kegiatan ini mengutamakan mempekerjakan warga yang terdata sebagai Keluarga Kurang Mampu, Penganggur, Setengah Penganggur yang terdampak pandemi.
Pada kesempatan yang baik ini Kepala Desa Darangdan Robiyul Maulana usai membuka musyawarah, mengatakan "walaupun tidak menjadi sebuah solusi secara tuntas namun bisa menjadi satu alternatif untuk memberikan ketahanan pangan kepada masyarakat dalam artian bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu melalui program ketahanan pangan ini. "Ujar Robiyul Maulana"
Reporter : Bah Endang.