Aspirasijabar | Rembang - Pekerjaan PAVINGISASI lapangan Desa Sumber Gayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang , telah di kerjakan lebih dari dua bulan nampak belum terselesaikan,.
Dan di ketahui oleh awak media , tenaga kerja sudah tidak ada yang beraktivitas ,pada tanggal 12 Mei 2022.
Duraset Kepala Desa Sumber Gayam , saat di temui tim awak media di Ruang kerjanya pada tanggal 19 April 2022 mengatakan, Pavingisasi lapangan bentuk U Desa Sumber gGayam, dengan anggaran Rp 118 juta Sumber dari Dana Desa tahun 2022 ucapnya.
Lapangan sumber gayam yang berada di pinggir jalan Raya sedan - pandangan , untuk itu seringnya tim media melintas di jalan tersebut sehingga telah mengetahui di lapangan desa sumber gayam sedang ada pekerjaan PAVINGISASI ,
Namun dari pekerjaan ini di mulai sampai berita ini di turunkan tidak di ketahui papan informasi yang terpasang di tempat pelaksanaan pekerjaan . terangnya
Dari hasil pantauan awak media ,perpendapat jika ada kegiatan pekerjaan yang bersumber dari uang pemerintah , telah di wajibkan untuk memasang papan informasi Publik , yang merupakan bentuk tranparansi dan keterbukaan anggaran, sesuai undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ,jika ada kegiatan pekerjaan yang bersumber dari uang pemerintah masyarakat di perbolehkan untuk ikut Memantau dan Berhak tau dari mana sumber dana dan berapa lama pekerjaan akan terselesaikan .imbuhnya.
Untuk itu Pemerintah Desa Sumber Gayam di duga telah mengabaikan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.. yang telah di ketahui melakukan kegiatan pekerjaan PAVINGISASI lapangan yang tidak memasang papan informasi.. ketika tidak di pasang papan informasi maka pasti akan ada asumsi asumsi dan dugaan untuk mengambil keuntungan dari anggaran proyek tersebut.
Telah di ketahui oleh awak media lamanya paving yang terpasang , dan pekerjaan tersebut belum terlesaikan ,maka telah tumbuh Rumput yang memanjang ke atas dan di sela sela paving dan di atas paving sampai nampak Rumput yang hijau,
Jurnalis : Jumadi Biro Jateng