-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota dewan Punya Wisata Bodong Terungkap Saat Terjadi Banjir bandang di Purwakarta

9 Mei 2022 | Mei 09, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-09T16:31:27Z



Foto : Wisata Taman Air Gulampok

Aspirasi Jabar || Purwakarta - Banjir bandang di Sungai Cibingbin yang yang terjadi belum lama ini, tak hanya mengakibatkan belasan warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pondoksalam, Purwakarta harus dievakuasi karena pemukimannya terdampak abrasi. Bencana yang terjadi setelah perayaan Lebaran itu juga mengungkap keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta.


Tempat wisata tak berizin itu bernama, Wisata Taman Air Gulampok. Tepat berada di bantaran sungai, kolam renang itu rusak parah. Selain merusak tempat wisata, banjir juga turut merendam mobil yang terparkir di lokasi tersebut.


Kepala Desa Sukajadi, Edeng Suhendi menjelaskan, sejak berdirinya tempat wisata itu, pihaknya telah mengimbau pemiliknya untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu. "Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu jawab begitu hingga akhirnya bencana terjadi," kata Edeng, kepada awak media belum lama ini.



Ia juga mengungkapkan bahwa tempat wisata tersebut milik Hidayat, salahsatu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta. "Itu punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang," ujarnya.


Tak hanya itu, tempat wisata milik wakil rakyat itu juga dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pada pasal 62, Perda Kabupaten Purwakarta tersebut ditulis soal ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya. Tidak disebutkan jika lokasi tersebut diperbolehkan untuk wisata kolam renang.


"Setelah kita cek titik koordinat Wisata Taman Air Gulampok, dipastikan lokasi tersebut tidak diperuntukan untuk wisata kolam renang," kata Kasi Pengendalian Penataan Ruang, Dinas PUTR Kabupaten Purwakarta, Gumelar Sujoko, Senin (9/5).


Ia menjelaskan, pada pasal 62 poin 4 ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun dengan ketentuan, di antaranya lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan wisata alam. "Lokasi tersebut diperbolehkan untuk tempat wisata, tapi wisata alam bukan kolam renang," ujarnya.


Sementara, terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat wisata tersebut, Kabid Tata Bangunan Dinas PUTR Purwakarta, Muhtar mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih banyak. Ia akan mengecek lokasi kolam renang itu terlebih dahulu. "Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya," ujarnya.


*Penegakan Perda Jangan Pandang Bulu*

Terpisah, Aktivis dari Forum Masyarakat Purwakarta (Formata), Agus M Yasin mengatakan, jika keberadaan tempat wisata bodong milik salahsatu anggota DPRD Purwakarta itu benar adanya, hal tersebut dianggap sangat memalukan. Pasalnya, soal tata aturan yang ditegakan tidak bisa menembus pada oknum-oknum yang punya kekuasaan, sementara rakyat biasa kalau salah, penertibannya sangat tegas.


"Keberadaan tempat wisata itu sudah diketahui secara umum dari mulai perencanaan dan lain-lain, tidak ada alasan pihak penegak Perda atau perizinan berkelit seolah tidak mengetahuinya. Ya mungkin cuma sebuah pembelaan saja, agar tidak mau dipersalahkan. Mereka seperti cuci tangan," kata Agus Yasin, diujung telepon.


Menurutnya, terhadap persoalan bahwa tempat wisata itu diduga belum memiliki izin, pihak penegak Perda harus bertindak tegas dan jangan pandang bulu. Apalagi jika yang melanggarnya anggota DPRD. "Bukankah sebagai anggota DPRD waktu disumpah harus menjalankan dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan?" ujarnya.


Selain belum berizin, lanjut Agus Yasin, keberadaan tempat wisata tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.


"Jika terjadi pelanggaran perizinan dan ketentuan yang berlaku. Secara kelembagaan DPRD Purwakarta melalui komisi terkait seharusnya melakukan sidak, sebagai wujud dari fungsi pengawasan. Dan jika pelakunya adalah oknum Anggota DPRD itu sendiri, ya harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD," kata Agus Yasin.


Sementara, hingga naskah ini ditulis, Anggota DPRD Purwakarta, Hidayat yang disebut sebagai pemilik tempat wisata tersebut belum bisa dikonfirmasi.





×
Berita Terbaru Update