Aspirasijabar | Polres Sumedang - Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, hal ini di sampaikan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat press conference pada Jumat (01/04/2022) di Mapolres Sumedang.
Pada kegiatan tersebut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menuturkan bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah Kec. Jatinangor Sumedang.
“Berawal informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, kemudian pada Minggu 20 Maret 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku bernama Y. S Als. Ucok Als. Ndul (36) warga Jatinangor Sumedang, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket seberat 2,09 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu (bonk) yang terbuat dari botol plastik bening bekas dan sedotan warna putih beserta 1 (satu) buah pipet kaca bening dan 1 (satu) buah Handphone”. Beber Kapolres
Lanjutnya “Berdasarkan keterangan yang didapat dari tersangka Y.S, bahwa dia pernah menyerahkan shabu-shabu kepada tersangka A.L Als. Dolphin (23), selanjutnya penyidik mengamankan tersangka A.L di sebuah kamar kost di wilayah Jatinangor, setelah dilakukan penggeledahan didapatkan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 3,51 gram”.
“Hasil pemeriksaan bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh oleh tersangka Y.S dari Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) dengan cara Tersangka Y. S. mengambil secara langsung di lokasi yang telah ditentukan oleh Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) di depan Puskesmas Prumbon Cirebon”, shabu tersebut dibagi menjadi paket L (Large) seberat 1 gram sebanyak 3 (tiga) paket, paket M (midlle) seberat 0,45 gram sebanyak 6 (enam) paket dan paket S (Small) seberat 0,25 gram sebanyak 16 (enam belas) paket”. Jelas Kapolres
“Tersangka Y.S telah menyimpan ditempat yang telah ditentukan oleh Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali dan tersangka A.L sebanyak 10 (sepuluh) kali disekitaran wilayah Jatinangor, Cimanggung, Cicalengka dan Rancaekek Kab. Bandung tanpa mengetahui siapa pembeli dan cara pembayarannya, kedua tersangka mendapatkan upah atau imbalan dari Sdr. CECEP SUTARDI (DPO) berupa uang masing-masing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan masing-masing 1 (satu) paket S narkotika jenis shabu, yang selanjutnya digunakan atau dikonsumsi oleh para tersangka tersebut.” Pungkasnya.
Kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).
Red,