Aspirasijabar | Rembang - Sidang perkara pembuangan limbah B3 yang berada di tiga lokasi meliputi kecamatan sluke,kecamatan kragan dan kecamatan sedan, terus berlanjut di pengadilan negeri Rembang enam terdakwa memasuki tahap pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh jaksa penuntut umum terdakwa mendengarkan secara virtual,Rabo tanggal 23 februari 2022
Terdakwa dengan perkara 106,atas nama sunarto dan kawan kawan telah di bacakan lebih awal dari pada terdakwa saudara indra lukito, dengan perkara 105,terdakwa sunarto dan Muhammad anam , sesuai fakta fakta dan saksi serta barang bukti di antanya satu unit dam truk dan satu unit excavator ,dan serta uji laboratorium terdakwa sahh terbukti melakukan pembuangan limbah berbahaya dan beracun di titik lokasi di tiga kecamatan tersebut, berdasarkan pembacaan jaksa penuntut umum, terdakwa telah melanggar dan melakukan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,sesuai keterangan para saksi,
Selanjutnya terdakwa sunarto dan Muhammad anam , sesuai dakwaanya di tuntut satu tahun enam bulan serta denda lima ratus juta rupiah dengan subsider enam bulan kurungan, imbuhnya.
Sementara untuk terdakwa Suparno, alberd, serta karimun, karna peranya lebih ringan telah di dakwa satu tahun serta denda dua ratus lima puluh juta, dengan subsider tiga bulan kurungan, tuturnya.
Untuk selanjutnya terdakwa 105 pada sidang kedua saudara indra lukito , secara sah dan terbukti keterangan para saksi serta fakta fakta hukum telah di jelaskan pasal 104 junto pasal 64 undang undang tentang lingkungan hidup, untuk itu yang memberatkan terdakwa telah terbukti melakukan pembuangan limbah di tiga lokasi yang berada di tiga kecamatan yang berbahaya dan beracun sehingga terdakwa dituntut penjara dua tahun enam bulan serta denda satu millyar, dengan subsider satu tahun kurungan . Serta harus mengembalikan limbah ke pemiliknya yaitu, PT multi mas asahan dan kawasan industri dumay, Pungkasnya.
Jurnalis : Jumadi
Biro : Jateng