Aspirasijabar- Cimahi- Seluruh Anggota DPRD Kota Cimahi mengacu kepada Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 3 siap dan akan patuh mengikuti aturan tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Achmad Zulkarnain, MT saat dikonfirmasi diruangan kerjanya kantor DPRD Kota Cimahi Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Cimahi Tengah, Rabu (9/2/2022).
Menurut Zul panggilan akrab Achmad Zulkarnain, pihaknya akan mematuhi aturan dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2022 terkait PPKM level 3 tersebut,
"Juga kami patuh dan siap bekerjasama dengan pihak pemerintahan Kota Cimahi, terkait menyikapi masalah PPKM level 3 ini tadi sudah kita bahas dalam Badan Musyawarah (Banmus), kita sebagai lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kota Cimahi, harus sejalan baik intruksi Mentri Dalam Negeri maupun kebijakan Kepala Daerah Kota Cimahi," terang Zul.
Zul-pun berjanji akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri maupun Kepala Daerah Kota Cimahi.
"Kami siap akan menjalankan dan patuh terhadap peraturan, kami akan membatasi bukan artinya memberhentikan kegiatan anggota dewan," cetusnya.
Namun kata Zul kembali, arti dari membatasi yang di putuskan oleh Plt Walikota CImahi Ngatiyana artinya
"Seluruh anggota dewan dalam kunjungan kerjanya tidak berkunjung ke daerah-daerah yang zonanya tinggi (zona merah) seperti di wilayah Jabodetabek, wilayah Bandung Raya," paparnya.
Hal itupun lanjut Zul, sudah diputuskan dalam Banmus bahwa DPRD Kota Cimahi juga tidak menerima tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Cimahi dari daerah yang zona merah.
Namun Zul saat disinggung terkait kunjungan anggota dewan ke daerah zona hijau, puhaknya masih memberlakukan kunker tersebut,
"Kita tinggal melihat detailnya bagaimana keputusan dari kepala daerah, membatasi jangan sampai kita kunjungan ke daerah-daerah zona merah," tandasnya.
Terkait pembatasan kunker, menurut Zul kembali untuk anggota dewan bekerja sesuai dengan kegiatan yang ada dan jadwal,
"Karena kita mempunyai rencana kegiatan (renja) tiap bulan yang sudah diputuskan dalam Banmus tinggal dijalankan, sedangkan buat pendampingnya kita serahkan kepada sekretariat agar mereka mentaati atas anjuran dari kepala daerah," tegasnya.
Hal senada diungkapkan pula oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Purwanto, S.Pd, menurut Purwanto, terkait masalah PPKM ditingkat Kota,
"Kita mengikuti kebijakan Pusat, kita tidak bisa harus melangkahi apa yang sudah diputuskan oleh Pusat," ucapnya.