Aspirasijabar | Purwakarta - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait Surat Edaran (SE) Mentri Agama No. 5 Tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 oleh Mentri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua PMII Cabang Kabupaten Purwakarta, Kusnadi menilai perlu adanya Surat Edaran tersebut yang mengatur Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, melihat masyarakat Indonesia yang heterogen, dengan berdeda suku, agama dan latar belakang.
"Menag menertibkan aturan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dipandang perlu,"Melihat masyarakat Indonesia yang hidup berdampingan ditengah perbedaan," kata Ketua Cabang PMII Purwakarta, Kusnadi dalam rilisannya pada Minggu (27/02/22).
Hal tersebut dinilai agar tidak memunculkan tanggapan negatif di masyarakat Indonesia yang beragam.
"Pada dasarnya, Pengaturan Pengeras Suara itu adalah salah satu bentuk toleransi terhadap masyarakat sekitar yang notabene beragam," terangnya.
Lebih lanjut, Ketua PMII Cabang Purwakarta mendorong agar seluruh elemen terlebih kantor Kementerian Agama di setiap daerah untuk aktif mensosialisasikan edaran tersebut.
"Jangan sampai sesuatu yang diciptakan untuk menghadirkan keharmonisan antar umat beragama itu malah dirusak oleh narasi-narasi yang tidak jelas," imbuhnya.
Beliau juga berharap, masyarakat tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak jelas.
"Saya yakin niatan Menag sangat baik demi melahirkan kerukunan bersamae ditengah keberagaman. Jangan sampai ada pihak yang mempolitisasi dan terus menggoreng demi hasrat kepentingan tertentu atas SE tersebut," Pungkasnya.
Red,