AspirasiJabar | Subang - Diakhir bulan januari 2022 Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Dawuan Kirimi surat ke ATR BPN Propinsi Jawa Barat di bandung.
Terkait permohonan pembatalan atas HGU(Sertifikat)atas PT. GLOBAL DAIRY ALAMI. Mengacu kepada AD-ART pemuda pancasila sebagai control sosial. Mengacu kepada undang-undang Agraria dan pertanahan.
Dengan ini kami sampaikan sebagai lembaga masyarakat peran serta dalam pembangunan,penegakan hukum dan pengawasan ketertiban adminitrasi negara oleh pejabat negara pelaksana legalitas adminitrasi negara.
Bahwa terkait dengan keberadaan Pt. Global Dairy Alami(GDA)yang berlokasi di dusun cikadu rt.05/rw.01. Desa Manyeti Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Jawa Barat. Dimana pada proses pengadaan tanahnya dengan luas hampir 50(lima puluh) hektar.
Yang merupakan tanah milik warga atau tanah milik adat dengan bukti kepemilikan sebagian besar hanya SPPT atau surat pemberhentian pajak terhutang telah dimanipulasi Oknum orang yang ditunjuk Pt.GDA.
Untuk melakukan pembayaran dengan kronologis sebagai berikut: I.pada tahun 2016 surat SPPT milik warga pada lahan blok 5 dan 6 Dusun Cikadu seluas hampir 70. Hektar,dimanipulasi denfan cara dilakukan perubahan nama pemilik pada semuanya SPPT tanah pada blok tersebut dari tadinya hampir 88 Orang/SPPT pemilik menjadi 6(enam)pemilik keluarga dari oknum orang yang ditunjuk untuk melakukan pembebasan lahan peruntukan PT.GDA tanpa prosedur adminitrasi yang benar/ilegal.
Berdasarkan pengajuan pemerintah Desa ke BKAD/badan keuangan adminitrasi daerah kabupaten subang.
Dimana sebelumnya tanah tersebut sudah disurvey oleh dari PT.GDA dan dinyatakan cocok dan bisa dibayar setelah surat-surat tanah tersebut terkumpul di notaris.
2. SPPT palsu tersebut di transaksikan oleh oknum tersebut yang ditunjuk untuk pembebasan lahan kepada PT.GDA dan dibayar tentunya dengan dengan surat yang menguatkan dari notaris. Lalu uang pembayaran tersebut digunakan untuk melakukan pembayaran lanjutan kepada para pemilik lahan dan pemilik lahan tidak mengetahui kalau tanahnya sudah dijual duluan.
3. Proses selanjutnya setelah pembayaran kepada para petani dilakukan pelepasan hak dan yang menandatangani surat pelepasan hak bukan pemilik yang asli tetapi para pemilik yang palsu yang hanya menjadi 6 orang saja yang tertuang dalam SPPT PALSU.
4. Selanjutnya kades yang menjabat saat penandatanganan SPH(surat pelepasan hak)ditanda tangani oleh Kades Lili Sugiri pada sekitar tahun 2019 dimana kades sebelumnya Sdr. Suryaman dan PJS Kades (Denda). Tidak berani menanda tangani SPH karena mengetahui bukan para pemilik asli yang tertera pada SPPT. Tersebut.
5. Kepala Desa Manyeti(Lili Sugiri). Diduga mendapat/menerima gratifikasi sebesar Rp.200.000.000(Dua ratus juta rupiah)dari GDA melalui notaris. Nilai tersebut sama persis seperti yang ditawarkan kepada para kades sebelumnya tersebut diatas. 6.
Kronologis tersebut diatas adalah sama dengan bukti persidangan gugatan sebidang tanah milik sdr. Atikah melawan terpidana sdr. Ruherman dan yayah Rohayah suami istri oknum dimaksud sebagai pelaksana pembebasan lahan peruntukan PT.GDA.
Dimana saudara atikah menggugat terpidana tersebut karena tanahnya/SPPT tanahnya.telah dipalsukan menjadi atas nama yayah rokayah isteri dari Ruheman.
Yang kini sudah Inkrah. Hal ini terungkap ketika atikah mau bayar pajak pada PBB pada sekitar 2018. Maka dari itu kami mohon agar Kakanwil ATR BPN. Propinsi Jawa Barat membatalkan HGU/pengajuan HGU. Pt. GDA.
Untuk dilakukan kajian ulang yang lebih konprenhensif dan mendasar dari awal penandatanganan SPH. Karena SPH yang ada menurut kami batal demi Hukum. Notaris yang kami maksud adalah Notaris ROOSMAWATY. yang berkantor di Dawuan Subang.
Demikian surat ini kami sampaikan agar menjadi bahan kajian dan pertimbangan lebih lanjut. Hormat kami KETUA PAC. PP DAWUAN. Oman S Hidayat. Sekedar informasi surat tembusan ini sudah diditerima oleh Bupati Subang. H.Ruhimat(Kang Jimat).
Pewarta : Asep.Sp