Aspirasijabar | Garut - Pemerintah Desa Sukalaksana talah menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT- Dana Desa TA 2022, pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 bertempat di Aula Desa Sukalaksana Kampung Bojong Jengkol Rt.01/04 Kecamatan Banyuresmi.
Menurut Kepala Desa Sukalaksana Cepi Munawar, S.Pdi mengatakan untuk penerima BLT Dana Desa Tahun 2022 berjumlah 126 dengan nominal Rp.300.000,-/KPM per-bulan selama satu tahun.
"Dana tersebut bersumber dari Dana Desa Pusat minimal 40% sesuai Perpres No.104 Tahun 2021, dan Permendes No.7 Tahun 2021 tentang penggunaan Anggaran Dana Desa, untuk Desa Sukalaksana sendiri Dana Desa akan menyerap anggaran mencapai 42%. Ujar Cepi saat dihubungi. Selasa 01/02/2022.
"Kami berharap kepedulian Pemerintah Pusat yang sangat menguntungkan masyarakat itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, karena bertujuan untuk mengurangi beban hidup dan guna peningkatan ekonomi masyarakat"
Selain itu untuk bantun anggaran dana dibidang ketahanan pangan, Kami fokus sebagai permodalan sektor pertanian dan perkebunan untuk para kelompok tani, sehingga anggaran dan penerima pun terpisah agar tidak tumpang tindih penerima bantuan Pemerintah. Ujarnya
Ditempat terpisah bertempat di kantor Desa Sukalaksana Sekdes Desa Sukalaksana Asep Rohimat, Amd menjelaskan, metode yang diambil oleh pemerintah Desa Sukalaksana bagi penerima BLT-Dana Desa yaitu proses pemerataan untuk tiap Rt, maka tiap Rt, mendapatkan hak 6 KPM dari 21 Rt untuk 9 Rw.
"Dalam acara Musdesus tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukalaksana Cepi Munawar, S.Pdi, Ketua BPD Enduh Hidayat, S.Pdi, Anggota BPD Teti Suciati Gristina, Yayat Ruhiat, S.Pd, Perangkat Desa, para Rw, Rt, MUI Desa Sukalaksana KH. Yana Mulyana, Serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Bukhori, M.Pd"
Pewarta : Beni