-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Desa Bagendit Gelar Musdesus Menetapkan 110 KPM BLT-DD TA 2022

4 Feb 2022 | Februari 04, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-04T09:03:58Z

Aspirasijabar | Garut - Pemerintah Desa Bagendit menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) BLT-Dana Desa TA 2022, bertempat di Aula Desa Bagendit Kampung Parigi Rt. 01/01 Kecamatan Banyuresmi Ditandatangani Kepala Desa Bagendit. Kamis, 03 Pebruari 2022.

Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE mengatakan, dengan pemutahiran dan validasi data serta pengupdetan data sebelumnya agar tervalidasi, mengacu kepada kriteria untuk calon penerima KPM BLT DD Tahun 2022 kepada ketentuan Menteri Keuangan Pasal 33 ayat 1 dan 2 No.190/PMK/07/2021.

"Maka penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) untuk tahun 2022 telah selesai dengan besaran Rp. 300.000 untuk perbulannya, kepada 110 KPM di 12 Rw, dalam jangka waktu selama satu tahun anggaran"

Semoga dengan usaha optimalisasi ini pula, bahwa penerima BLT-DD Tahun 2022, dapat lebih efektiv, kondusif serta lebih terasa manfaatnya dan dapat membantu kepada para KPM ditengah sektor perekonomian yang masih terdampak akibat wabah Covid-19. Ungkapnya

Ditempat yang sama Ketua BPD Hasim, S.Pd mengatakan, setelah selesai melaksanakan musdesus, Kami telah menetapkan penerima BLT Dana Desa bejumlah 110 KPM.
"Kami mengharapkan kepada seluruh stakeholder maupun para Rw yang ada dilapangan, semoga dalam pelaksananya dengan sumber dana sesuai dengan kriteria sesuai dengan perundang-undangan dan aturan-aturan yang telah di tetapkan" Ujarnya

Ditambahkan pula oleh Pendamping Desa (PD) Sarifatun Nisa, S.Pdi, mengatakan kriteria calon KPM Tahun 2022 tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya baik ditahun 2020, dan Tahun 2021 karena kebijakannya sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Enam point keriteia penerima BLT-Dana Desa sesuai Pasal 33, antara lain; keluarga miskin berdomisili di Desa bersangkutan, keluarga miskin kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin sakit menahun, keluarga miskin yang terhenti mendapatkan Jaminan Pengamanan Sosial (JPS), terhenti dari bantuan Pusat, Banprov, dan Bupati, serta keluraga terdampak Covid-19, dan juga janda lansia tunggal miskin. Pungkasnya

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE, Ketua BPD Hasim, S.Pd bersama anggota BPD, Sekertaris Desa Bagendit Ustad Wawan Gozaly, Babinsa Sertu Mahpudin, Bhabinkantibmas Bripka Dudi Irawan, LPM Desa Bagendit, Pendamping Lokal Desa (PLD) Rohmat, SE, Pendamping Desa (PD) Saripatun Nisa, S.Pdi, dan Pengurus Rw dan Rt.


Pewarta : (Beni)
×
Berita Terbaru Update