Aspirasijabar|| Purwakarta - Kepala Desa Neglasari Kecamatan Darangdan H.Asep Agan bersuara terkait hiruk pikuk gunjang ganjlig yang bermodus Mosi yang
dicetuskan oleh segelintir oknum masyarakat, pasalnya Kepala Desa Neglasari H.Asep Agan
menetapkan kembali perangkat desa era Kepala Desa terdahulu.kamis (03/02/22)
Padahal pencetus Mosi itu harus mengenal supermasi hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supermasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Kondisi ini melahirkan sebuah antitesis bahwa perbuatan pemerintah yang diluar dari itu, termasuk bukan wewenang, melampui wewenang atau sewenang-wenang.
Soal kekuasaan dalam pembatasan kekuasaan maka arah yang dituju oleh pemerintahan hanya kepentingan pribadi dan golongan semata.
Berbeda kondisi dengan pemerintahan yang menganut sistem monarki absolut, dengan kewenangan penguasanya yang tanpa batas, sebab raja adalah hukum itu sendiri.
Posisi Kepala Desa bukan sebagai raja di desa, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentia perangkat desa, dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan, bukan pada kemampuan, atau praktek pengisian jabatan.
Perangkat Desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu Kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
pada penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Kepala Desa Neglasari H.Asep Agan saat dikonfirmasi Media diruang kerjanya, Rabu 2-Pebruari 2022 terkait Mosi ketidak percayaan terhadap H.Asep Agan selaku Kepala Desa Neglasari
yang dicetuskan oleh oknum masyarakat.
Kades Neglasari memperjelas terkait Mosi tidak percaya adalah sebuah prosedur parlemen yang digunakan kepada parlemen oleh parlemen oposisi dengan harapan mengalahkan atau mempermalukan sebuah pemerintahan,kami wajar Emosi kepada pencetus Mosi, sebab dia merekrut masyarakat dengan iming-ining memberi sembako dan mancing, kemudian masyarakat yang hadir menanda tangani di selebaran kertas yang sudah dia siapkan, jadi seolah-olah sekian banyak masyarakat yang menda tangani dipergunakan untuk Mosi."Jelas Kades Neglasari"
Kami, bila mereka terus menerus melakukan mosi, kami akan menempuh jalur hukum, sebab dia bukan siapa-siapa, Perangkat Desa bukan, Tokoh masyarakat bukan apalagi menjadi Tokoh agama, yang jelas dia sekelompok mengganggu suasana Kamtibmas. "Terangnya"
Kemudian menurut Ketua BPD (Bamusdes) Desa Neglasari Asep.S dalam keterangannya Alhamdulillah Desa Neglasari saat ini dalam kondisi aman dan kondusip, bahkan Kepala Desa Neglasari sama dengan Kepala Desa Neglasari selalu turun ke wilayah Rt Rw bila ada kegiatan, ada keunikannya Pak Kades sekarang ini selalu menyalurkan sembako dengan dana pribadi kepada masyarakat yang membutuhkan, hal itu beliau lakukan atas persetujuan isterinya selaku Ketua TP-PKK. "Pungkasnya"
Penulis : Bah Endang
tonton Juga: