Aspirasijabar | Cimahi- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kantong Plastik Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi yang digelar di Gedung DPRD Kota CImahi.
Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi, Ngatiyana dengan atas nama Pemkot Cimahi, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, dalam hal ini Pansus terkait di DPRD Kota Cimahi yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan dengan SKPD terkait secara seksama, arif dan bijaksana sekaligus memberikan persetujuan atas Raperda Tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pemkot Cimahi, kata Ngatiyana kembali, akan terus berupaya untuk mengatasi permasalahan sampah, termasuk sampah plastik di Kota Cimahi.
"Plastik seharusnya tidak akan menjadi isu lingkungan jika kita memakainya dengan bijak. Karena sifatnya yang tahan lama, plastik diciptakan untuk dapat digunakan berulang kali, jika kita mau membersihkan usai dipakai dan disimpan dengan baik," tuturnya.
Menurut Ngatiyana, plastik akan menjadi masalah jika masyarakat memperlakukannya sebagai barang sekali pakai dan langsung dibuang.
"Ketika masuk ke lingkungan, karena sifatnya yang tahan lama, plastik tidak akan mudah terdegradasi oleh alam dan butuh puluhan bahkan ratusan tahun untuk bisa hancur. Harga plastik yang sangat murah, dan gaya hidup yang ingin serba praktis serta perilaku masyrakat yang tidak mau ambil pusing terkait kelestarian lingkungan, menyebabkan plastik menjadi isu lingkungan," tandasnya.
Dijelaskan pula oleh Ngatiyana, percepatan untuk menuntaskan masalah persampahan ini sangat membutuhkan peran serta semua pihak, terutama masyarakat, para pelaku ekonomi, dan aparat pemerintah.
Salah satu cara untuk menuntaskan masalah persampahan, khususnya sampah plastik adalah dengan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di tingkat masyarakat.
"Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai adalah pilihan yang sangat bijak, mengingat penggunaannya yang sangat beragam, baik sebagai kemasan, kantong belanja sampai dengan alat makan," ujar Ngatiyana kembali.
Dengan menerbitkannya Perda yang terkait pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, maka bisa mencegah potensi timbulnya sampah plastik di sisi hulu.
"Peraturan ini tentunya sangat membantu bagi kami pihak eksekutif dalam rangka melakukan pengurangan sampah sesuai amanat Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah," bebernya