Aspirasijabar || PURWAKARTA - Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Kusman, berhenti dan digantikan dari posisinya tanpa alasan yang jelas.
Diketahui pada Hari Jumat tanggal 18 Februari 2022, dirinya terima SK yang digantikan langsung oleh Sartika (mantan Kabag Hublang) yang sekarang mengemban jabatan posisi Dirkeu PDAM Purwakarta.
Kusman, yang sudah lebih dari 5 tahun menduduki posisi Dirkeu PDAM Purwakarta saat di konfirmasi oleh awak media membenarkan kalau dirinya berhenti tanpa diketahui alasannya.
"Wa'alaikum salam wr wb, saya tidak tahu apa alasannya yang jelas langsung terima SK,'' kata mantan Dirkeu PDAM Purwakarta dalam pesan WhatsApp kepada awak media. Selasa (22/02/2022).
Saat ditanya soal alasan kenapa berhenti, Kusman menjawab bahwa dirinya tidak tahu." Tiba tiba saya di kasih SK oleh Ketua Dewas," lanjut dalam pesan singkatnya.
Hal tersebut membuat salah satu pentolan politik Purwakarta angkat bicara. Agus Yasin menjelaskan, Pemberhentian seharusnya dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) tidak terkesan asal asalan ganti begitu saja.
"Intinya harus mengacu pada Perda No.3 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum yang menyangkut hubungan kerja organ perusahaan harus mengacu pada Pasal 10. Sedangkan tentang persyaratan Dewan Pengawas ketentuannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 serta periodisasinya mengacu pada Pasal 16," ucapnya.
Selain itu bila menyangkut Direksi, "harus mengacu pada Pasal 22 dan periodisasinya sebagaimana dimaksud Pasal 24," jelas Agus Yasin salah satu pengamat Politik di Purwakarta dan juga pengurus Forum Masyarakat Purwakarta (Formata).
Menurut Agus, Idealnya untuk pengangkatan Dewan Pengawas maupun Direksi melalui mekanisme seleksi terbuka, "agar terlepas dari permufakatan jahat yang mengindikasikan pada kolusi dan nepotisme," tutupnya, pada Selasa (22/02/2022). (Red)