-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berkas Kasus JE bos SPI lengkap dan P21 dan JE Segera dikurung

2 Feb 2022 | Februari 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-02-02T12:46:20Z

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.

Aspirasijabar | Jakarta - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Ekaputra me masuki babak baru. 

Setelah gugatan praperadilannya atas statusnya sebagai tersangkah yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin 24/01 diputus kan  tidak bisa diterima alias di tolak lantaran kurang pihak (tidak melibatkan Kejati - red),  kemudian Senin 31/01 kasus JE telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan  kepada Kejari Batu Malang untuk dilakukan penuntutan.

Dengan demikian dan lajimnya,  setelah Kejati Jawa Timur menetapkan berkas perkara Julianto Ekaputro lengkap dan P21, maka bos SPI itu secara fisik segera diserahkan penyidik kepada Kejari untuk ditahan dan dikurung dan menjadi tahanan Kejaksaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui siaran persnya di Jakarta setelah mendengar penetapan kasus JE P21 tahap dua Senin 31/01. 

Dengan demikian gugatan praperadilan kedua  yang didaftarkan pengacara JE ke PN Surabaya Selasa 25/01 dengan sendirinya gugur alias harus ditolak PN Surabaya, tutur Arist.
Suasana Sidang Praperadilan di PN Surabaya..

"Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar Julianto Ekoputro tidak melarikan diri dan  secara fisik segera  diserahkan kepada Kejari menjadi tahanan kejaksaan",  jelas Arist dalam siaran persnya..

Sementara itu Kejati Jawa Timur menyatakan berkas kasus kekerasan seksual di  SMA SPI  Batu Malang, Jawa Timur dinyatakan lengkap alias P21 dan sufah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Malang.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur Fathur Rohman membenarkan  berkas Julianto  telah diserahkan  ke Kejaksaan Negeri Batu pada 31 Januari 2022.

"Sidang kasus Julianto akan dilaksanakan  sesuai tempat kejadiaan. Karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilakukan, maka sidang akan dilakukan  di Pengadilan Negeri Malang,"

"Tersangkah  saat ini belum dilimpahkan Ke PN karena masih pembuatan surat dakwaan," jelasnya.


Red, 
×
Berita Terbaru Update