Aspirasijabar | Jakarta - Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Ekaputra me masuki babak baru.
Setelah gugatan praperadilannya atas statusnya sebagai tersangkah yang ditetapkan oleh Polda Jawa Timur, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin 24/01 diputus kan tidak bisa diterima alias di tolak lantaran kurang pihak (tidak melibatkan Kejati - red), kemudian Senin 31/01 kasus JE telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah diserahkan kepada Kejari Batu Malang untuk dilakukan penuntutan.
Dengan demikian dan lajimnya, setelah Kejati Jawa Timur menetapkan berkas perkara Julianto Ekaputro lengkap dan P21, maka bos SPI itu secara fisik segera diserahkan penyidik kepada Kejari untuk ditahan dan dikurung dan menjadi tahanan Kejaksaan, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui siaran persnya di Jakarta setelah mendengar penetapan kasus JE P21 tahap dua Senin 31/01.
Dengan demikian gugatan praperadilan kedua yang didaftarkan pengacara JE ke PN Surabaya Selasa 25/01 dengan sendirinya gugur alias harus ditolak PN Surabaya, tutur Arist.
"Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar Julianto Ekoputro tidak melarikan diri dan secara fisik segera diserahkan kepada Kejari menjadi tahanan kejaksaan", jelas Arist dalam siaran persnya..
Sementara itu Kejati Jawa Timur menyatakan berkas kasus kekerasan seksual di SMA SPI Batu Malang, Jawa Timur dinyatakan lengkap alias P21 dan sufah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Malang.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur Fathur Rohman membenarkan berkas Julianto telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batu pada 31 Januari 2022.
"Sidang kasus Julianto akan dilaksanakan sesuai tempat kejadiaan. Karena Kota Batu belum memiliki pengadilan, maka sidang akan dilakukan, maka sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Malang,"
"Tersangkah saat ini belum dilimpahkan Ke PN karena masih pembuatan surat dakwaan," jelasnya.
Red,