Aspirasijabar | Polres Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Empat kasus selama bulan Januari 2022 dengan mengamankan 15 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.
Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi di akhir 2021 dan awal tahun 2022 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diantaranya mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah umur sebanyak 11 tersangka.
Selain itu Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin sebanyak 1 Tersangka, Pengungkapan Kasus Pengedar Uang Palsu sebanyak 1 tersangka dan Pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak 2 tersangka dan 1 DPO.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku Pencabulan, Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin, Pengedaraan Uang Palsu dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Adapun untuk pelaku Pencabulan, menurut kapolres, ada 11 tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, Para pelaku memberikan minuman keras jenis “CIU” terhadap Korban, kemudian setelah korban diberikan minuman keras Para Pelaku melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan secara bergantian, Bahkan para pelaku membujuk, merayu serta mengancam Korban.
Sedangkan, untuk pelaku Penyalahgunaan Senjata Api Tanpa Ijin ada satu pelaku. Dengan modus Pelapor berniat mengambil mobil miliknya dengancara meminta kunci kontak mobil tersebut ditangan pelaku, akan tetapi pelaku masuk kedalam kamar dan menakut nakuti dengan senjata api jenis Pistol merk FN.
Dikatakan kapolres, untuk pelaku Pengedar Uang Palsu ada Satu orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Dengan modus Pelaku telah menyimpan secara Fisik yang telah diketahui merupakan uang rupiah Palsu berupa 93 (Sembilan puluh tiga) Lembar.
"Sementara untuk tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebanyak Dua tersangka dan satu DPO, kita telah mengamankan dua orang tersangka," jelasnya.
Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, Para pelaku berjumlah tiga orang merusak gembok pagar Tower menggunakan alat berupa satu Buah Linggis dan satu buah kunci Pas dan kendaraan untuk melakukan kejahatannya.
"Selain ke-15 tersangka dari Empat Kasus, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka," jelasnya.
Akibat perbuatannya untuk pelaku Pencabulan dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku Penyalahgunaan Senjata Api akan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan diancam dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tinggi dua puluh tahun”.
"Sementara untuk para pelaku tindak pidana Pengedar Uang Palsu, akan kita jerat pasal 26 Ayat (2) Jo. Pasal 36 Ayat (2) Undang undang No. 7 tahun 2011, Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama - lamanya 10 (Sepuluh) tahun penjara Sedangkan, untuk kasus Curat akan kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun," tandasnya.
Red