Aspirasijabar | Tasikmalaya - Lembaga Kajian Anggaran(LKA) Kabupaten Tasikmalaya menggelar Audiensi yang bertempat di ruang Rapat Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya kamis(17-2-2022)
hal itu guna untuk mempertanyakan terkait perbub 29 tahun 2021 tentang persyaratan tambahan pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia dan berfokus pada Pasal 3 dengan melibatkan Asda 3, Bagian HUKUM , ULP , Bank CIJ bank Arta galunggung Sukapura kata ketua Lembaga Kajian Anggaran(LKA)Kabupaten Tasikmalaya Doni Ridwan kepada Wartawan
Adapun Beberapa hal yang kami pertanyakan terkait hasil dari pada kajian kita mengenai adanya dugaan monopoli uang negara yang di lakukan oleh pemerintah Kabupaten tasikmalaya melalui pihak pihak terkait yang berkaitan dengan pengerjaan jasa kontruksi tandasnya
Lebih lanjut Doni mengatakan bshwa Kita mempertanyakan salah satu Urgensi pembuatan Perbup dimana Anggaran sedang berfokus terhadap penanganan covid itu apa? dan ada anggarannya atau tidak ? Lalu Kenapa harus 20%? . Uang 20% yglang ad di rekening CV tersebut apakah Milik CV atau Milik siapa? Bebernya
Doni menambahkan jadi bisa di pergunakan atau tidak uang tersebut oleh pihak pengusaha? Kalau itu uang pengusaha kenapa pihak pengusaha harus mengembalikan kepada pihak bank bunga perdua bulan ungkapnya
Sementara itu Nugraha yang mewakili bagian hukum menjawab bahwa penyusunan perbub tidak mengeluarkan anggaran,lanjut ke bagian ULP bahwa salah satu syarat untuk memenuhi lelang yang 20 %
Lalu bahwa pihak pengusaha harus memiliki rekening koran dari pagu anggaran, denga lantang pihak bank menjawab itu bisa di pergunakan padahal di lapangan sama sekali tidak bisa di gunakan Karena yang sepengatahuan kita LKA 20% di rekening itu hanya angka uangnya tidak ada katanya
Menurut Nugraha sendiri dari bagian hukum mengatakan bahwa untuk persoalan pembuatan aturan regulasi yang dimana perbup ini sendiri sama sekali tidak sepeser pun mendapatkan anggaran untuk membuat produk hukum ini dan di kerjakan sendiri oleh pihak bagian hukum,
Sementara itu Yudi dari pihak LKA setau kami dari LKA sendiri untuk persoalan pembuatan regulasi atau perbup itu pasti ada anggarannya, kemudian mekanisme dalam pembuatan regulasi itu tidak bisa hanya serta merta seenaknya tanpa melibatkan praktisi hukum bahkan naskah akademisi pun itu sifatnya sakral kata Yudi
Adapun kemudian bahwa selanjutnya kami dari LKA mempertanyakan pada persoalan konsideran dari beberapa pasal yang termaktub dalam perpub itu sendiri
,Lucu ketika berbicara pada persoalan aturan main hari ini pada persyaratan tersebut itu harus memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah,dan swasta untuk mengikuti tender paling sedikit nya 20% dari nilai total HPS,ini artinya ada praktek dan permainan memainkan system yang kategorinya surplus kuasa dan kami pun mengindikasikan ketakutannya nanti langgengnya praktik monopoli yang tiada pernah henti di negara ini secara khusus di daerah kab Tasikmalaya paparnya
Dari bank CIJ mengaku bahwa anggaran yang menjadi prasyarat itu masuk terhadap neraca bank dan bisa di pergunakan oleh pihak PT/CV yg memenangkan tender, padahal ini berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
bahwa kami tidak cukup sampai disini , kami akan melanjutkan ke komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan apa yang menjadi poin hasil dari audien tersebut dengan mengundang Kabag Hukum, ULP, Bank CIJ, Arta Galunggung Sukapura, Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian pungkasnya
Pewarta : M.Muhlis