Aspirasijabar | Sumedang - Sebanyak 31 orang yang lolos seleksi menjadi Pendamping Bumdes mengikuti Pelatihan Pendamping dan Kordinator Bumdes yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang selama tiga hari, 29 - 31 Januari 2022, di Gedung PKK.
Menurut Kabid Pemberdayaan Ekonomi DPMD Khaidir Gumilar, para peserta pelatihan telah mengikuti tahapan seleksi untuk menjadi Pendamping Bumdes yang dilaksanakan secara terbuka.
"Jumlah pelamar sebanyak 1.427 orang dan penyaringan dari tes tulis 624 orang, kemudian masuk ke wawacara ada 93 orang. Kita ambil 31 orang, terdiri dari 26 pendamping di kecamatan 5 orang di Kabupaten," tuturnya.
Dikatakan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kualifikasi Bumdes di tengah-tengah masyarakat, terutama meningkatkan ekonomi lokal.
"Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari dari Sabtu kemarin. Materi pelatihan diantaranya membuat laporan keuangan bekerja sama dengan BPKP. Selain itu, dihadirkan akademisi dari Unsap dan tenaga ahli untuk materi Peraturan Pemerintah tentang Bumdes dan Peraturan Menteri tentang Bumdes," katanya.
Ia menerangkan, para Pendamping Bumdes akan mulai aktif ke lapangan per tanggal 2 Februari 2022.
"Setelah ikut pelatihan, nanti tanggal 2 Februari 2022 rekan-rekan sudah berada di lapangan untuk pelaksanaan pendampingan Bumdes di Kabupaten Sumedang," terangnya
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir saat memberikan arahan mengingatkan bahwa di pundak Pendamping Bumdes ada beban yang dipikul bagaimana memajukan Bumdes di Kabupaten Sumedang.
"Kuncinya sekarang serius saat mengikuti pelatihan. Startnya saat ini. Kalau sekarang serius, insyaallah nanti menjalankannya akan berhasil dan Bumdes akan maju. Kalau Bumdes maju, akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Bupati berharap, Bumdes nanti harus bisa berkolaborasi dan bekerja sama dengan pihak lain serta tidak hanya mengandalkan APBDes maupun APBD.
"Ada lima unsur atau Pentahelix yang harus dikolaborasikan nanti oleh Pendamping Bumdes. Juga harus mempunyai inovasi menemukan langkah-langkah baru," katanya.
Lebih lanjut Bupati berharap melalui pelatihan tersebut, para Pendamping Bumdes betul-betul memahami fungsi dan tugasnya.
"Tolong dicatat. Fungsi dan tugas pertama ialah mendampingi dan membantu Bumdes dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdesa maupun Permendes nomor 3 2021. Jadi harus paham betul. Itulah ruhnya, harus paham," katanya.
Tugas selanjutnya, kata Bupati, mendorong dan memotivasi Bumdesa dalam meningkatkan peran dan fungsinya sebagai lembaga perekonomian di desa.
"Jadi adik-adik adalah motivator. Kemudian adik-adik bertugas mendampingi Bumdes dalam menyusun regulasi, analisa usaha dan laporan keuangan. Harus paham itu" Ucap Bupati
Bupati juga meminta agar Pendamping Desa membantu dan memetakan potensi desa yang dikembangkan oleh Bumdesa.
"Jadi harus memahami potensi apa saja per desanya. Berawal pengetahuan dari peta potensi di kecamatan binaan kita dan paham masalah apa yang ada di desanya. Kalau kita paham apa masalahnya di Bumdes, akan menggerakkan potensi untuk mengatasi masalah Bumdes," ucapnya.
Red,