-->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PRAPERADILAN ULANG JULIANTO TERSANGKAH PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK HARUS DI TOLAK

27 Jan 2022 | Januari 27, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T09:31:27Z

(Keputusan Praperadilan tidak dapat dibanding dan ditinjau kembali (PK) dengan demikian
Julianto Ekaputra bos SPI segera ditangkap dan  dikurung)
Aspirasijabar || Surabaya - Komnas Anak : Sehari setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan Yulianto Ekaputra alias Ko Jul tersangkah pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya dengan dalil  kurang pihak ,(N.O), Selasa 26/01/22 Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Malang  Jawa Timur mendaftarkan upaya hukum praperadilan ulang terhadap Kapolda Jawa Timur kembali di PN Surabaya.

Upaya ulang praperadilan Yulianto terhadap statusnya sebagai tersangkah pelaku kejahatan seksual terhadap anak menguji PN Surabaya apakah PN Surabaya menerima atau menolak praperadilan Julianto.
Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Martin 
Ginting yang berlangsung maraton di PN Surahaya Minggu lalu, saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak baik termohon dan pemohon berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan  KUHAP dan aturan hukum lainnya baik SEMA dan putusan MK bahwa Praperadilan tidak dapat dilakulan banding atau Peninjauan Kembali (PK) karena putusan Praperadilan bersifat  berkekuatan hukum final.

Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak praperadilan ulang yang dilakukan Julianto terhadap Kapolda Jatim.
Sudalah cukup bagi Julianto walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditangkap dan tidak ditahan oleh Polda Jatim dengan  amcaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup,  Komnas Perlindungan Anak meminta agar Kapolda Menangkap dan menahan tersangkah  demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya Kamis 27/01 .
Untuk kepastian hukum bagi korban Komnas Prrlindungan Anak meminta PN Surabaya agar menolak prapidana ulang yang diajukan Julianto pelaku kejahatan seksual, pinta Arist.
×
Berita Terbaru Update