(Keputusan Praperadilan tidak dapat dibanding dan ditinjau kembali (PK) dengan demikian
Julianto Ekaputra bos SPI segera ditangkap dan dikurung)
Aspirasijabar || Surabaya - Komnas Anak : Sehari setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan praperadilan Yulianto Ekaputra alias Ko Jul tersangkah pelaku kekerasan seksual terhadap muridnya dengan dalil kurang pihak ,(N.O), Selasa 26/01/22 Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Malang Jawa Timur mendaftarkan upaya hukum praperadilan ulang terhadap Kapolda Jawa Timur kembali di PN Surabaya.
Upaya ulang praperadilan Yulianto terhadap statusnya sebagai tersangkah pelaku kejahatan seksual terhadap anak menguji PN Surabaya apakah PN Surabaya menerima atau menolak praperadilan Julianto.
Dalam persidangan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Martin
Ginting yang berlangsung maraton di PN Surahaya Minggu lalu, saksi ahli yang dihadirkan kedua belah pihak baik termohon dan pemohon berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP dan aturan hukum lainnya baik SEMA dan putusan MK bahwa Praperadilan tidak dapat dilakulan banding atau Peninjauan Kembali (PK) karena putusan Praperadilan bersifat berkekuatan hukum final.
Dengan demikian untuk kepastian hukum, Komnas Perlindungan Anak mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk menolak praperadilan ulang yang dilakukan Julianto terhadap Kapolda Jatim.
Sudalah cukup bagi Julianto walaupun sudah dinyatakan sebagai tersangka namun tidak ditangkap dan tidak ditahan oleh Polda Jatim dengan amcaman hukumannya lebih dari 5 tahun bahkan seumur hidup, Komnas Perlindungan Anak meminta agar Kapolda Menangkap dan menahan tersangkah demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya Kamis 27/01 .
Untuk kepastian hukum bagi korban Komnas Prrlindungan Anak meminta PN Surabaya agar menolak prapidana ulang yang diajukan Julianto pelaku kejahatan seksual, pinta Arist.