Aspirasijabar | Polres Majalengka - Kondusifitas perayaan malam tahun baru 2022 saat ini menjadi perhatian utama Polres Majalengka Untuk mengantisipasi kerusuhan pada malam pergantian tahun, petugas menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Majalengka.Jumat (31/12/2021) malam.
Sejauh ini 263 botol miras berbagai jenis disita Polisi dari 9 warung jamu. Dengan dilakukannya kegiatan tersebut berharap upaya menekan peredaran miras itu bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.
Ratusan botol miras itu disita petugas dari 9 warung atau toko jamu di wilayah hukum Polres Majalengka diantaranya Kecamatan Majalengka, Panyingkiran dan Talaga.
Menurut dia, kesembilan penjual miras melanggar Perda Kabupaten Majalengka No 6 Tahun 2011 tentang larangan, Pengawasan, Penertiban, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan pelanggaran tipiring Pasal 300 KUHP."ujar Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Red,