-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Restorative Justice Di Kejari Purwakarta, Seorang Kakek Bebas Dari Kasus Penganiayaan

31 Des 2021 | Desember 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-12-31T08:05:53Z

Aspirasijabar | Purwakarta - Seorang kakek berinisial Z (68) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya dibebaskan dari hukuman dan ancaman pidana atas kasus penganiayaan terhadap korban seorang wanita berinisial FLA (37).

Ia bebas melalui proses restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta karena kakek Z telah berdamai dengan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Yulitaria, SH.,MH mengatakan penerapan restorative justice sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

"Dengan restorative justice, perkara ini dihentikan dan tidak sampai ke pengadilan," kata Yulitaria, saat menggelar konferensi pers penyerahan penetapan restorative justice di aula Kejari Purwakarta, Jumat, 31 Desember 2021.

Terima kasih kepada korban yang sudah berbesar hati memaafkan saya," kata Z.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan dengan tersangka Z dan korban FLA yang merupakan pegawai Kejari Purwakarta terjadi pada 8 Juli 2021, di ruangan Kasubsi Intelijen Kejari Purwakarta.

Singkat cerita, saat itu terjadi kesalahpahaman, hingga pelaku menendang korban pada bagian perut. Tidak terima perbuatan pelaku, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya ke pihak. berwajib

Yulitaria menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dalam pemberian restorative justice dalam suatu perkara tindak pidana. Dalam kasus ini, pihak jaksa menilai bahwa yang menjadi pertimbangannya adalah mengedepankan keadilan guna pemulihan kembali situasi pada keadaan semula.

"Di samping itu, pihak tersangka dan korban juga telah bersepakat untuk menyelesaikan kasus ini dengan berdamai," ujarnya.

Yulitaria mengungkapkan, keputusan penerapan restorative justice ini juga telah digelar bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kurang lebih memakan waktu hampir dua bulan.


Ini restorative justice yang pertama kali di Kejari Purwakarta. Kami akan upayakan pemberian restorative justice terhadap kasus pidana lainnya dengan catatan telah memenuhi persyaratan,” ucapnya.

Selain itu, ujar Yulitaria, adanya restorative justice membuktikan lembaga kejaksaan tidak hanya mendengarkan keluhan dari korban, namun juga mendengarkan keluhan dari pelaku.

Dengan restorative justice juga membuktikan bahwa kejaksaan tidak hanya memenjarakan tapi bisa menyelesaikan suatu perkara melalui jalur damai.

"Sesuai perintah Jaksa Agung, setiap jaksa diminta menangani perkara dengan hati nurani, dan inilah yang kami lakukan dalam restorative justice," ujarnya.

Sebagai penutup, Yulitaria berharap, dengan adanya restorative justice, masyarakat bisa mengetahui bahwa Kejari Purwakarta menggunakan hati nurani dalam menangani sebuah perkara, dan masyarakat bisa melihat masih adanya keadilan di Kejari Purwakarta.

Sementara itu, FLA selaku korban yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut mengaku berdamai dengan pelaku tanpa ada paksaan dari manapun, murni atas keinginan diri sendiri.

"Ini keinginan saya sendiri, mengingat tersangka sudah meminta maaf," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Z yang juga dihadirkan mengucapkan terima kasih kepada korban yang sudah memaafkan dirinya. Dan ucapan terima kasih juga disampaikan Z untuk Kajari Purwakarta yang sudah menerapkan restorative justice hingga dirinya terbebas dari jeratan pidana.


Red, 
×
Berita Terbaru Update