Aspirasijabar | Majalengka - Sebagai upaya dalam rangka percepatan Vaksinasi Covid-19 dan juga mewaspadai terhadap kluster baru di saat libur natal dan tahun baru, Petugas dari Pos Pengamanan Ops Lilin Lodaya 2021 Polres Majalengka Polda Jabar terus mengingatkan para pengunjung yang akan masuk ke objek wisata Bumi Perkemahan Panten Argalingga, Jumat, (31/12/2021).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Kepolisian bersama Instansi terkait mewajibkan setiap pengunjung yang akan memasuki obyek wisata wajib menunjukkan sertifikat vaksin, Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kembali meledaknya kasus covid-19 di Majalengka saat libur natal dan tahun baru.
Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan semua pengunjung objek wisata wajib menunjukan sertifikat vaksin dan kepada para pengelola objek wisata dihimbau agar jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, ujarnya.
Hal itu, tak lain untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) khususnya di lokasi wisata dengan cara tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat dan disiplin.
"Kami bersama Instansi terkait terus bersinergi memberikan himbauan kepada para pengunjung terkait prokes dan juga tak lupa mensosialisasikan 5M (Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi di luar rumah) dengan maksud dan tujuannya yang tak lain yaitu menekan angka penyebaran dari Covid-19." pungkasnya
Red,