-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Lima Pelaku Curas dan Curat Dibekuk Polres Majalengka

5 Nov 2021 | November 05, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-05T04:04:03Z

Aspirasijabar | Majalengka - Polres Majalengka, Polda Jabar, mengamankan lima orang selama sepekan terakhir ini. Beberapa orang itu terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian disertai pemberatan (curat).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, dari lima orang tersebut, empat orang adalah pelaku curas dan satu orang lainnya tersangka curat.

"Mereka telah beraksi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Majalengka," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat pelaku curas tersebut, diketahui merupakan bagian dari komplotan salah satu genk motor yang telah banyak meresahkan masyarakat.

"Ke-empat pelaku itu, masing - masing berinisial FAP (18), AA (22), P (28) dan DH (15). Para tersangka ini, semuanya warga Kabupaten Majalengka," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, bahwa modus yang dilakukan para tersangka tersebut, dengan cara mendatangi sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, Majalengka.
Mereka pun langsung menodongkan senjata tajam dan mengambil sebuah handphone milik korban. Para bandit tersebut juga terbilang cukup sadis, jika korban melawan, para pelaku ini tak segan segan untuk melukai korbannya.

"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Majalengka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, menurut Edwin, satu tersangka curat yang saat ini juga telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Majalengka tersebut, diketahui berinisial D, penduduk Kota Cirebon.

Tersangka ini, kata dia, telah melakukan pencurian satu set arrester atau penangkal petir di sebuah tower milik PT Komitel yang berada di wilayah Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Majalengka.

"Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.


Red, 
×
Berita Terbaru Update