-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Relawan Mendorong KLHK Segera Selesaikan Ketidaksesuaian Tata Ruang Kawasan Hutan, Izin, dan Hak Atas Tanah

31 Okt 2021 | Oktober 31, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-10-31T09:02:41Z

Aspirasijabar |  Jakarta - Relawan Nusantara mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria.

Program Reforma Agraria merupakan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin. Ini juga merupakan program Nasional.

"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, dan kawal terus program ini. misalnya masih ada Daerah-daerah lain yang belum tersentuh program ini, ya kita sebagai Relawan Nusantara harus menyampaikan ke Pemerintah pusat dan kementerian bahwa Daerah lain belum terealisasikan. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata sekertaris Relawan Nusantara 

Dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.

Pada tanggal 07/01/2021 secar virtul sudah jelas penyerahan SK yang dilakukan Presiden Jokowi untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk rakyat. Namun hingga saat ini lahan Register di 16 Desa yang ada di Provinsi Lampung belum ada kejelasan status hukumnya.

" Hal ini bukan masalah, tapi jika di biarkan kedepannya akan jadi masalah, karena hal ini sudah terjadi puluhan tahun hingga sudah 3 generasi. Maka kami mendorong KLHK segera melakukan trobosan-trobosan pelepasan kawasan lahan register agar menjadi SHM. SK ini sudah hampir 1 tahun, tapi di Lampung lahan register seperti gak ada kejelasan."ucapnya

Ia pun menambahkan " sengaja kami kirim surat dengan No:023/NP/B/X/2021 kepada KLHK guna menyampaikan persoalan di 16 Desa yang ada di Provinsi Lampung tentang status hukum lahan register sesuai dengan dengan peraturan pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2021." Tegasnya.

Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.

Lebih lanjut, pasal 11 menjelaskan, penyelesaian ketidaksesuaian izin atau konsesi dalam keterlanjuran yang Dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk kawasan hutan, dilakukan dengan perubahan peruntukan kawasan hutan, perubahan fungsi kawasan hutan, dan terhadap izin atau konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan pasal 11 ayat (3) penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garap, kebun rakyat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah Ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh waktu paling singkat kawasan hutan selama jangka waktu paling singkat 20 tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan histori penguasaan dan pemanfaatannya diselesaikan pemerintah dibidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan Kawasan Hutan meliputi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan; Penataan Kawasan Hutan lebih dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan Penutupan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH; Penataan Kawasan Hutan kurang dari Kecukupan Luas Kawasan Hutan dan  Penutupan Hutan oleh Tim Terpadu PPTPKH; Pelepasan Hutan Produksi yang dapat diKonversi (HPK) Tidak Produktif melalui Keputusan Pelepasan HPK NP atas usulan para Pihak dilengkapi dengan pemenuhan syarat; lll permukiman dalam kawasan hutan Kawasan Hutan oleh Tim Inver PPTPKH / Tim Terpadu PPTPKH tergantung areal dimaksud masuk dalam kategori lebih dari kecukupan luas atau kurang dari kecukupan luas; serta Pendanaan serta Monitoring dan Evaluasi.

Dengan hal ini relawan Nusantara mendesak segera kementerian KLHK segera mengeluarkan surat pelepasan lahan register. Sesuai arahan Presiden Jokowi." 

Masih kata sekertaris Relawan  mengatakan Reforma Agraria di setiap wilayah mempunyai kontekstual tersendiri. Oleh karena itu, identifikasi kendala permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama." Tutupnya


Sumber : Nasional-post.com
Red, 
×
Berita Terbaru Update