Aspirasijabar | Jakarta - Seorang Pemuda warga kp babakan sinar baru cilangkap lebak banten Aldi Alamsyah (17) menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan
Korban bersama dengan rekannya saat pulang kerja melintas di lampu merah jembatan dua kel angke Tambora Jakarta Barat pada kamis14 oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib
Saat melintasi lokasi kemudian korban dipanggil oleh seseorang (pelaku) untuk meminta tolong
" Korban tanpa curiga membantu dikarenakan melihat teman wanita pelaku muntah akibat minuman keras " ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Jumat, 29/10/2021.
Saat korban mendekat satu orang pelaku mencekik sambil menodongkan senjata tajam jenis Kampak.
" Pelaku berjumlah 2 orang laki laki dan 1 perempuan. mengepung korban dan menggeledah badan korban,sampai pelaku menemukan handpone milik korban di saku switer yang digunakan". kata Faruk
Sementara untuk teman korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong kepada warga yang berada di sekitar, mendengar teriakan saksi para pelaku kabur dengan mengunakan angkot yang semula sedang terparkir.
Kemudian tepatnya pada Hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekira jam 22.30 wib di lampu merah jembatan lima satu orang pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi yang bernama EK als OMPONG sedang ngamen lalu oleh anggota Buser Polsek Tambora berhasil diamankan.
Setelah diamankan pelaku EK Als Ompong memberitahu keberadaan pelaku yang lain dan berhasil diamankan an I F als DG di pangkalan angkot yang berada di jln. Cideng Jakarta pusat.
" Pelaku I F als DG mengakui kesalahannya dan mengakui sajam jenis Kampak miliknya yang digunakan untuk mengancam korban." ucapnya
Oleh pelaku IF als DG sajam tersebut disembunyikan di kolong kali diwilayah Cideng.
Setelah di lakukan pemeriksaan di kolong jembatan Cideng ternyata sajam jenis Kampak tersebut sudah tidak ada.
" Atas kejadian tersebut kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yakni EK Als Ompong dan IF als DG " jelas Faruk
Atas penangkapan tersebut kemudian pelaku serta barang bukti 1 (satu) dus hp merk oppo dan 1 (satu) unit mobil daihatsu angkot tanah abang / jembatan lima di bawa kepolsek Tambora untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana
Sumber : Humas Polres Metro Jakarta Barat