Aspirasijabar| Purwakarta - Negeri Kabupaten Purwakarta (Kejari) melaksanakan Pemusnahan barang bukti benda sitaan perkara tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Rabu (1/9/2021) yang di gelar di halaman Kantor Kejari, Jl. Kk Singawinata Kelurahan Nagri Tengah.
Kepala Kejari Yulitaria, S.H.,M.H. dalam pelaksanaannya melalui Muhammad Gandra, S.H., M.H. (Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) yang didampingi Kasi Intel Onneri, S.H., M.H. mengatakan, bahwa rincian barang bukti dan barang rampasan dengan total 163 perkara.
Yang terdiri dari tindak pidana Narkotika, Kesehatan, dan tindak Pidana Umum lainnya.
"Untuk tindak pidana narkotika ada 65 Perkara, tindak pidana kesehatan 1 perkara, tindak pidana umum lainnya 97 perkara.
Khususnya untuk tindak pidana narkotika rincian beratnya ganja kurang lebih 5.458 gram, shabu 85,0752 gram, uang palsu 384 lembar dan tembakau sintetis 0,553 gram," ucapnya.
Ia menyampaikan, ini dalam tempo inkrah sampai terakhir pertengahan bulan Agustus yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Semuanya yang ada di gudang clean per tengahan Agustus 2021 dan juga ada yang sebelumnya," tutupnya.
Jurnalis : Tedi ronal