Aspirasijabar | Garut - Polsek Banyuresmi Polres Garut melaksakan giat pembubaran acara dangdutan orgen tunggal resepsi pernikahan berinisal (W), dan (D) dilapangan Kampung Andir Rt. 02 Rw. 05 Desa Sukaraja Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut. Minggu, 01 Agustus 2021 Pkl.12.30 WIB.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Sopian BJ SH menjelaskan, "Secara persuasif dan humanis team satgas penanganan Covid-19 telah melakukan pembubaran orgen tunggal dalam acara resepsi pernikahan oleh satgas penanganan Covid 19 Kecamatan
Banyuresmi.
Walaupun demikian masyarakat terutama yang punya hajat dapat mengetahui, dan mengerti tentang ketentuan Imendagri No 24 Tahun 2021 tentang ketentuan penerapan PPKM Level 3, bahwa resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri oleh 20 orang dan tidak boleh berkerumun serta tidak diijinkan ada hiburan apapun yang bisa menimbulkan kerumunan .
Penanggung jawab kegiatan dan juga sebagai penyelengara hajat, Dede Supriatna dapat mengerti dan siap untuk di hentikan kegiatan hiburannya, dengan menjalin silaturahmi dan kerjasama aparatur keamanan, masyarakat agar bersinergis dalam mencegah penyebaran Covid-19. Pungkasnya
"Pada pukul.13.00 WIB, kegiatan pernikahan, selesai situasi berjalan aman dan tertib"
Jurnalis : Beni