Aspirasijabar | Polres Sumedang - Hari selasa tanggal 31 Agustus 2021 jam 09.00 wib, Kapolres Sumedang Akbp. Eko Prasetyo menghadiri pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Forkopimda Sumedang dan dari BNN Sumedang.
barang bukti yang di musnahkan dalam perkara bulan Desember 2020 sampai Bulan agustus 2021 telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde).
Kejaksaan Negeri Sumedang dalam kurun waktu delapan bulan telah menyelesaikan perkara 35 perkara antara lain jenis narkotika sebanyak 24 Perkara, dengan perincian Ganja sebanyak 5 perkara, Tembakau Gorila sebanyak 4 Perkara, Sabu sebanyak 15 perkara, Psikotoprika dan obat terlarang lainnya sebanyak 2 perkara, Narkotika jenis Suboxone sebanyak 3 perkara, Barang bukti miras dan tindak pidana ringan sebanyak 2 perkara, Barang bukti Senjata api sebanyak 4 Perkara dan Barang bukti lain antara lain senjata tajam, handphone, berbagai macam pakaian dan lain lain .
Red,