-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Pelaku Peleceha Dan Perusakan KTA Media Sabdopalon Sudah Dilaporkan Ke Pihak Kepolisuan

2 Jul 2021 | Juli 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-02T15:56:32Z

Aspirasijabar | Pati - Lembaga Pers dan Media Jurnalis adalah suatu lembaga media pewarta yang telah diakui keabsahannya secara sah oleh hukum dan konstitusi yang ada di Indonesia seperti halnya PT. Media Jurnalis Sabdopalon yang dipimpin oleh Bambang Eko Supriantono (Bagus).

Dengan adanya pelecehan dan pencernaan nama baik terhadap media sabdopalon tersebut tentunya menjadikan amarah dan berang seluruh jajaran media dan manajemen PT. Media Jurnalis Sabdopalon Group, Jerat Hukum dan My Indonesia serta 300 media yang tergabung dalam Media Online Indonesia (MOI).

Dalam hal ini pelecehan dan pencemaran nama baik media sabdopalon group tersebut dilakukan oleh oknum pewarta yang sebelumnya masuk dalam media sabdopalon yang bernama Amat Kabib, SE warga Desa Kenduren Kecamatan Wedung Kabupaten Demak dengan memotong-motong Kartu Tanda Keanggotaan dan Surat Tugas PT. Media Jurnalis Sabdopalon lalu mengunggah di group whatsapp "Monitoring" yang merupakan group media dan lembaga yang ada di Kabupaten Demak dan sekitarnya.

Hal ini sangatlah merendahkan insan pers bukan hanya dari media sabdopalon saja tetapi seluruh media pers dan media online seluruh indonesia, sama halnya melecehkan profesi wartawan dan profesi pewarta yang ada, "ini harus diusut tuntas dan harus diproses secara hukum karena sudah merendahkan, melecehkan pers dan juga melanggar UU Pers dan UU ITE sebagai payung hukum pers yang ada di Indonesia", jelas Jumadi sebagai Kaperwil Media Sabdopalon Jawa Tengah.

"Kita tidak akan tinggal diam dengan adanya pelaku perusakan dan pengunggahan video atas id card dan surat tugas kebesaran kami dirusak oleh oknum yang bernama Amat Kabib dan harus diusut tuntas dan dilaporkan ke pihak yang berwajib agar jera", tambah Priyanto sebagai Dewan SDM Sabdopalon saat ditemui di Kantor Media Sabdopalon di Karangwotan Pati.

Rasa kekesalan dan emosional juga muncul dari beberapa rekan pewarta media lainnya bahkan membuat geram juga para lembaga dan ormas yang ada diantaranya Lidik Krimsus RI, Satgas GN-PK, GempitHK, dan lembaga lainnya.

"Kami dari Lidik Krimsus RI beserta Satgas GN-PK dan GempitHK akan terus mengawal segala hal terkait laporan dari Media Sabdopalon sampai selesai dan diproses secara hukum", tegas Andi Bintang dan Imam Sandholi saat bertemu awak media saat keluar ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng.

Supremasi hukum harus selalu dijunjung tinggi dan dijalankan sesuai regulasi dan peraturan perundangan secara konstitusional.

(Red).
×
Berita Terbaru Update