Aspirasijaba | Bandung - Dalam upaya mencegah penyebaran Virus Covid 19, Jajaran Polsek Pamengpeuk Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan penyemprotan disinfektan di Mako Polsek dalam memutus mata rantai penyebaran Covid19 ,Sabtu (31/7/2021)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penyemprotan dilakukan di beberapa titik seperti Pelayanan SPK maupun di bagian pelayanan SKCK dan sekitaran ruang tunggu bagi masyarakat
Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar AKP Ivan Taufiq S.H., mengatakan bahwa kegiatan penyemprotan tersebut merupakan salah satu upaya dalam memutus mata rantai Penyebaran Covid 19 terlebih dalam masa PPKM Darurat Level 4 dan tentunya adalah agenda rutin yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Sudah menjadi agenda rutin kami dalam melaksanakan penyemprotan di ruang ruangan pelayanan Masyarakat dan tentunya untuk memutus Penyebaran Covid 19,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar AKP Ivan Taufiq SH juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di kecamatan Pameungpeuk dan kecamatan arjasari agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan terlebih dalam masa PPKM Darurat Level 4 seperti menjaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan yang di lakukan sesering mungkin dengan baik dan benar, menghindari bersalaman atau kontak langsung dengan orang lain.
“Dalam masa PPKM Darurat Level 4 dihimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar rumah kalau tidak ada kebutuhan yang mendesak, segera terapkan juga Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun kita berada,” imbuhnya
Bandung, 32 Juli 2021
Sumber : Bid Humas Polda Jabar