-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jajaran Polres Majalengka Bersama Kodim 0617 dan Instansi Terkait Pantau Obyek Wisata Kabupaten Majalengka Tutup Selama PPKM Darurat

3 Jul 2021 | Juli 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-03T08:34:35Z
Aspirasijabar | Polres Majalengka - Kabupaten Majalengka menerapkan PPKM Darurat. Sehingga semua tempat wisata termasuk Obyek wisata Panyawean ditutup. "Pemberlakuan PPKM Darurat, semua wisata yang ada di Kabupaten Majalengka ditutup total.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat diterapkan di 112 kabupaten/kota di Jawa-Bali, mulai 3-20 Juli 2021.

Jajaran Polres Majalengka dan Polsek Jajaran bersama Kodim dan Koramil sertan Instansi terkait memantau pelaksanaan penutupan obyek wisata guna menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Majalengka dan langkah pemerintah pusat untuk memutus penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia," ujar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka AIPTU Riyana.
Penutupan dilakukan di seluruh obyek wisata di Kabupaten Majalengka berjalan lancar selama penutupan, pihaknya berkoordinasi dengan semua Forkopimda dan Muspika Kabupaten Majalengka. Ungkap Kasubsi Penmas. Sabtu (3/7/2021).

"Penutupan seluruh obyek wisata di Kabupaten Majalengka mengikuti instruksi pemerintah pusat, dan apa saja yang akan dilakukan dan teknik akan berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas Satgas COVID-19 Kabupaten Majalengka," jelas Riyana.

Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka mengatakan siap membantu Satgas COVID-19 saat PPKM Darurat. Pihaknya mengerahkan semua unsur baik dari Polres Majalengka maupun dari polsek-polsek.

Agar PPKM Darurat sukses menekan penyebaran COVID-19. "Kita akan membantu tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Majalengka selama 18 hari," kata Ps.Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Majalengka AIPTU Riyana.

Red,
×
Berita Terbaru Update