Aspirasijabat | Kab.Bandung - Menyoroti pembangunan gedung Bumdes milik Desa Dampit Kec.Cicalengka Kab.Bandung Yang seolah dibiarkan Mangkrak terkendala Perijinan.
Pembangunan Kantor Bumdes yang melintasi bahu jalan Kabupaten dengan lebar kurang lebih 10 m dan panjang 6 m dengan tinggi 4 meteran lebih, yang menimbulkan tanda-tanya banyak pihak.
Seolah-olah dengan Mangkraknya Bangunan kantor Bumdes yang terganjel Perijinan tersebut tidak jadi penghalang buat Kepala Desa Dampit untuk melanjutkan pembangunan yang melintasi pasilitas jalan umum tersebut.
Dari hal segi perencanaan serta perijinan pembangunan Gedung Bumdes Desa Dampit Yang mencapai 441.281.400.00 bersumber dari Dana Desa anggaran tahun 2020 ini dinilai sangat pantastis.
Bukan masalah anggrana tapi dari segi bangunan,disini ada hal yang menarik dan unik yang kami lihat dengan kokoh berdirinya kantor Bumdes karena jalan yang menuju kantor Bumdes selebar 10 m lebih dengan panjang 6 m lebih,dari depan kantor Desa yang melintasi di atas jalur JALAN Kabupaten," Yang rencananya akan dicor(rabat beton) menutupi badan jalan seperti terowongan Casablanca.
Kami pernah menginformasikan kegiatan hal tersebut lewat watshap kepada Kepala Upt Kec.Cicalengka Hj.Deni menerangkan ada beberapa tahapan ijin yang harus ditempuh bahkan pihaknya belum mendapat tembusan dari awal terkait kegiatan pembangunan tersebut dari Kades Dampit.
Kami akan mencoba menanyakan kepihak Kepala Desa apakah segala sesuatu yang terkait perijin bangunan diatas jalan yang jelas jelas diatas pasilitas umum sudah dipertimbangkan dengan dampak negatipnya atas dasar apa dan siapa yang memberikan ijinnya.pungkasnya
"Tidak sembarangan bisa mendirikan bangunan diatas pasilitas umum(jalan) intinya tidak boleh,kalaupun boleh atas dasar apa, dimana dasar pertimbangan sehingga muncul ijin tersebut.ujar deni
Dan kami pun pernah mengonfirmasi dan menanyakan kepihak PUPR propinsi menanyakan hal keberadaan bangunan Bumdes yang mencolok dan satu satunya dijawa barat yang unik yang berdiri begitu kokoh dan megahnya,pada 3 minggu kebelakang, karena keberadaannya yang melintasi badan jalan Kabupaten.selasa(4/5/2021)
Dan kami pun langsung beralih kompirmasi ke Reza Dari PUPR Provinsi menyampaikan,itu aturan ada di Dinas Pupr Kabupaten dan Dinas terkait lainnya yang mengijinkan tapi dasar pertimbangannya harus ada dan ijinnya pun dari awal harus ditempuh.terang reza
Dan tim kami pun pernah menanyakan pula ke salah satu anggota Bpd Desa Dampit (AP),ia menjawab baru rekomendasi Kepala Desa mengenai ijin, kades yang berkompeten dan tau semuanya.
"Ap juga menambahkan kalaupun tidak boleh dan tidak diijinkan,sayangkan pak kalau dibongkar lagi, anggaran nya sudah habis banyak.ungkapnya
Tim kami pun tidak berhenti sampai disitu mencoba menanyakan kembali kepihak Kepala Desa atas dasar apa sampai membangun melintasi jalan,apakah sangat penting atau terbatas lahan,memang segala sesuatunya sudah dipertimbangkan bila terjadi hal dampak negatif (buruk) sudah dikaji ulang, akan dampaknya nanti,
Nanang Kepala Desa sekaligus Ketua Abdesi Kecamatan Saat dihubungi lewat pesan watshapp, untuk mencoba mengkonfirmas baik oleh rekan sesama media bahkan pimpinan kami sekali pun, tidak memberi jawaban.
Sampai berita ini ditayangkan TIDAK ADA JAWABAN ??? yang memuaskan sama sekali tentang ijin bangunan tersebut.
Begitu pula, sekcam pun sama ketika di konfirmasi lewat pesan watshapp, belum bahkan sama sekali tidak merespon pesan kami seolah pura pura tidak tau.
Dan menurut NU salah satu awak Media Cetak waktu mengonfirmasi kegiatan pembangunan tersebut," Kepala Desa mengakui bahwa pembangunan tersebut menyalahi aturan tapi dia berharap ada kebijakan dinas tertentu seiring sudah setengahnnya terbangun
Sayang kalau dipugar kembali.ungkap Nu kata kepala Desa
"Yang jadi pertanyaan kemana sisa anggaran dari sejumlah pagunyang telah diterapkan???
Jelas disini diduga ada pembiaran hal tersebut yang sudah tidak sesuai dan bertabrakan dengan Perda No.15 tahun 2015 tentang Penyelengaraan Ketentraman dan Ketertiban umum penegakan Pol pp.
Serta bertentangan dengan Ruang atas tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 ...
Sumber : Forum Jurnalis Jawa Barat ( JABADAR )
Red,