-->
Minggu 16 Mar 2025

Notification

×
Minggu, 16 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KOMNAS Perlindungan Anak : BEBASKAN DAN PULANGKAN ACHMAD MAULANA

8 Mei 2021 | Mei 08, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-08T16:41:23Z
Aspirasijabar | Jakarta - Mengingat kasus penculikan Anak merupakan kejahatan luar biasa, dan merampas kebebasan dan kemerdekaan anak, siapapun  pelakunya dapat dipidana  maksimal 15 tahun pidana  penjara dan jika penculikan Anak tersebut untuk tujuan eksploitasi seksual komesial  dan untuk tujuan eksploitasi eonomi maupun perbudakan seksual dan atau untuk tujuan dipekerjakan guna keuntungan ekonomi dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga yang bertugas melindungi Anak meminta dengan tegas atas nama hukum serta demi kemanusiaan  kepada siapapun yang mengussai Achmed Maulana untuk segera MEMBEBASKAN dan MEMULANGKAN Acbmad Maulana (11)  Warga Nanggeleng, Kecatan Citamiang, Kota Sukabumi ini kepada orangtuanya yang diduga menjadi korban PENCULIKAN .

Untuk nama BIMA yang  diketahui berpropesi sebagai pemulung di Sukabuni kota yang diduga menculik Achmed Maulana, Komnas Perlindingan Anak mengingatkan agar tidak berbuat ceroboh, sebab lambat atau cepat Polisi maupun Komnas Perlindungan Anak  akan mengetahui dimana pelaku berada,  "serahkanlah  segera Maulana dalam keadaan apapun",  demikianlah disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah dalam seruan persnya di kantornya di Jakarta Sabtu 08/05/21.
Arist Merdeka Sirait
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak
Lebih lanjut Arist menjelaskan, untuk melacak dan menemukan keberadaan Maulana, Komnas Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Perwakilan KOMNAS Perlindungan Jawa Barat untuk mendapat atensi,  dan membetuk Tim Investigasi Rehabilitas Sosial Anak. Untuk penegakan hukumnya Tim Investigasi ini akan berkordinasi dengan Polres Kota Sukabumi.
Untuk kasus ini, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasi ata respon cepatnya dan memberikan atensi dan prioritas atas kasus dugaan penculikan anak ini. 

"Kami telah menyebar pamplet dan photo Anak Hilang kepada publik, serta telah mendatangi tempat tinggal yang dicurigai, namun karena minimnya  informasi penyelidikan belum membuahkan hasil, ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
"Demi kepentingan terbaik Anak, Bebaskan Achmed Maulana Segera:

Red,
×
Berita Terbaru Update