-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SOSIALISASI PPS DAN KPPS DI DESA LINGGASARI

1 Apr 2021 | April 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-01T01:39:24Z
Aspirasijabar | Purwakarta-
Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Kecamatan Darangdan menggelar sosialisasi bagi PPS dan  bagi KPPS  Desa Linggasari bertempat di Balai Cipta Rasa Desa Linggasari, Rabu 31/03/2021.

Sosialisasi tersebut dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan selaku penanggung jawab PPK Darangdan  yang diwakili H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd Sekretaris-II PPK Kecamatan Darangdan yang merupakan Kasi PMD Kecamatan Darangdan,Kepala Desa Linggasari Budi Sahbudin,  Ketua Bamusdes/BPD Desa Linggasari Dudus Firdaus, kemudian dihadiri Pengurus PPS, KPPS  dari 7-TPS seDesa Linggasari,
Ketua Panitia Pilkades Desa (PPD) Linggasari Tata Sasmita,  serta  Pengawas Pilkades.

Kepala Desa Linggasari Budi Sahbudin  dalam sambutannya mengatakan, dimohon dengan hormat kepada petugas PPS dan KPPS dalam pendataan pemilih jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar, sebab kami selaku Kepala Desa dan Bamusdes harus bertanggung jawab dan kontek Pemilihan Kepala Desa ini, kemudian kepada semua pihak dalam melaksanakan tugas tersebut diharap untuk netral dan sinergi serta  Jujur dan Adil (Jurdil) dalam kesempatan ini Budi Sahbudin mengingatkan jelang melaksanakan ibadah puasa sebulan penuh, diharap semua warga untuk memperhatikan pusa, baik puasa lahir maupun puasa battin, di bulan puasa nanti kita tingkatkan amal-amalan selain  melaksanakan shalat taraweh dan baca Qur'an (tadarusan) "Imbuh Budi Sahbudin"

Penjelasan H.Usman Suryaman, Pemkab Purwakarta melalui DPMD saat ini tengah melakukan persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades serentak yang diagendakan pada Agustus mendatang, baik dari sisi mekanisme maupun penganggaran. "Ujar Kasi PMD"

Masih menurut H.Usman Suryaman, bahwa PPK, PPS dan KPPS sesuai UU Nomor-7 tahun 2017 pasal-53 PPK untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan.

PPS sesuai pasal-56 untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Desa.

KPPS sesuai pasal-60 adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian terkait pendaftaran pemilih (Pantarlih) jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar. "Imbuhnya"

Lanjut H.Usman, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini tentunya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Di tengah pandemi covid-19 Calon Kepala Desa (Cakades) diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan Cakades diimbau untuk berkampanye meminta  petunjuk terlebih dahulu kepada PPS dan PPK, persoalannya jangan sampai salah bahasa, apalagi menyerempet melontarkan bahasa yang sekira menyinggung perasaan  seksama Cakades. "Pungkas H.Usman Suryaman, S.Pd.MM.Pd"


Sumber : Biro Purwakarta.
Jurnalis : Bah.
×
Berita Terbaru Update