-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PPS DAN KPPS DESA MEKARSARI MENDAPAT BIMTEK DARI PPK KECAMATAN DARANGDAN.

1 Apr 2021 | April 01, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-04-01T08:00:09Z
Aspirasijabar | Purwakarta- Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Kecamatan Darangdan menggelar bimbingan teknis bagi PPS dan  bagi KPPS  Desa Mekarsari  bertempat di Aula Desa  Mekarsari, Kamis 01/04/2021.

Bimtek  tersebut dihadiri Camat Darangdan Drs Al Idrus Nurhasan selaku penanggung jawab PPK Darangdan  yang diwakili Sekcam Darangdan  Nono Juhana, Ap.Msi  bersama Abas Basuni, S.Pd Kasi Trantib Kecamatan Darangdan dan Dedi Rukmana stap Kasi Kesos Kecamatan Darangdan, Kepala Desa Mekarsari H.Sutisna,
Ipda Ardiyatno Kanit Sabhara Polsek Darangdan, Aiptu Zaenal Abidin bhabinkamtibmas Desa Mekarsari,
Ketua Bamusdes/BPD Desa Mekarsari Rahmat,  kemudian dihadiri Pengurus PPS, KPPS  dari 8-TPS seDesa Mekarsari,
Ketua Panitia Pilkades Desa (PPD) Desa Mekarsari H.Didin Mahpudin, S.Pd. MM.Pd, serta Memet  Pengawas Pilkades.

Kepala Desa Mekarsari H.Sutisna dalam sambutannya mengatakan, diimbau kepada PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas pendataan pemilih, mohon jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar, sebab kami selaku Kepala Desa dan Bamusdes  bertanggung jawab dalam Pelaksanaa  Pemilihan Kepala Desa ini, kemudian kepada semua pihak dalam melaksanakan tugas tersebut diharap untuk netral, sinergi dan saling bekerjasama satu sama yang lainnya, demi kelancaran tugas masing-masing. "Imbuh H.Sutisna"
Penjelasan Sekcam Darangdan  Nono Juhana, Ap.Msi, Pemkab Purwakarta melalui DPMD saat ini tengah melakukan persiapan yang berkaitan dengan pelaksanaan pilkades serentak 2021 yang diagendakan pada Agustus mendatang, baik dari sisi mekanisme maupun penganggaran. "Ujar Sekcam Darangdan"

Masih menurut Nono Juhana, bahwa 
PPK, PPS dan KPPS sesuai UU Nomor-7 tahun 2017 pasal-53 PPK untuk melaksanakan Pemilu di tingkat Kecamatan.
PPS sesuai pasal-56 untuk melaksanakan Pemilu ditingkat Desa.
KPPS sesuai pasal-60 adalah Kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian terkait pendaftaran pemilih (Pantarlih) jangan sampai ada pemilih tidak terdaftar. "Imbuhnya"

Lanjut Nono Juhana, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini tentunya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Di tengah pandemi covid-19 Calon Kepala Desa (Cakades) diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan Cakades diimbau untuk berkampanye meminta  petunjuk terlebih dahulu kepada PPS dan PPK, persoalannya jangan sampai salah dalam menyampaikan materi kampanyenya. Pungkasnya" 

Sumber : Biro Purwakarta.
Jurnalis : Bah.
×
Berita Terbaru Update