Aspirasijabar |Morotai- Penerima kuasa tanah Irfan Sangaji kembali melakukan pemboikotan sebagian badan jalan menuju pasar CBD, tepatnya di Depan Masjid Raya Morotai sejak Senin (29/3/2021).
Menurut Irfan, sampai skarang tidak ada titik terang masalah penyelesaian tuk lahan di jalan CBD ini, padahal pemilik lahan memiliki bukti otentik bersertifikat yang terbitkan BPN pada tahun 1998.
Selain itu, kata dia, berita acara pengukuran ulang pemetaan kadastral nomor 01/BAPU-27.09/II/2021 tanggal 1 Maret 2021 di Ttd oleh kepala seksi survei dan pemetaan BPN, Adrianto Hud Arfa.Petugas ukur, Mukhisin Andri Wicaksono telah dikeluarkan sebagai bukti tambahan titik koordinat sertifikat nomor M346 atas nama Daud Goha.
"Saya berharap Pemkab menyikapi ini dengan profesional dalam menyelesaikan masalah lahan. Karena Pemda mengabaikan dokumen negara (sertifikat) dan bersekukuh hanya dengan surat tanah dari kantor desa Gotalamo pada tahun 2018, padahal wilayah tersebut adalah wilayah hukum dan administrasi desa Daruba," paparnya.
Irfan menambahkan, Bahkan Kabag Pemerintahan menyatakan sikap akan pertaruhkan jabatannya apabila tanah tersebut terbayar sesuai permintaan dari pihak pemilik, ini pernyataan yang keliru sebagai pelayan masuarakat.
"Padahal Entje Patras sebagai pihak yang mengklaim sampai saat ini tidak pernah memasukan gugatan dan hanya mengklaim sepihak dengan bukti surat dari pemerintah desa Gotalamo," tutupnya.
Kabag Pemerintahan Pulau Morotai, Safia Doa, saat di konfirmasi mengatakan Pemda tidak bisa membayar lahan yang masih dalam sengketa. "Silahkan diselesaikan dulu, bila pengadilan putuskan mana yang menang, itu yang Pemda bayar," tegasnya, Kamis (1/4/2021).
Dikatakan, karena kedua belah pihak saling mengklaim, Pemda juga akan berupaya menghadirkan petugas BPN untuk menentukan titik koordinat atas lahan yang di sengketakan, karena keduanya klaim punya sertifikat.
"Pemilik sertifikat prona itu juga akan kami panggil, tuk pertanyakan asal usul tanah dia dapat dari mana, karena menurut Ricard Samatara itu tanah mereka. Jadi Pemda siap bayar bila sudah ada keputusan hukumnya," tegas Safia Doa.
Jurnali : (oje)