Aspirasijabar | Langsa- Guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kota Langsa, Anggota Koramil 02/Langsa Kodim 0104/Aceh Timur dan personil Polres Langsa serta Instansi terkait melaksanakan kegiatan operasi yustisi pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 kelokasi titik keramaian di Jln. Teungku Umar, Kecamatan Kota Langsa, Kota Langsa, Minggu (31-01-2021).
Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut, personel gabungan merazia warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu disiplin pemakaian masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Bagi masyarakat pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi ditempat dengan tindakan ringan yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengucapkan Pancasila, mengucapkan Ayat Ayat pendek Al Quran, dan mengutip Sampah.
Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera bagi pelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Kapten Inf Sukamto Danramil 02/Lgs pada kesempatan tersebut menambahkan “Kita tak pernah bosan mengingatkan masyarakat, agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah laju penyebaran Covid 19.
Dengan maksud untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga, agar mereka memahami tentang penerapan pola hidup baru di masa pandemi Covid 19 ini, sehingga setiap orang mengikuti anjuran pemerintah mentaati protokol kesehatan dalam setiap melakukan aktivitas”.
Sementara Aipda Reza menambahkan “Harapan kita, masyarakat juga terus proaktif dalam langkah pencegahan penyebaran virus corona ini.
Dengan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, melalui pemakaian masker saat beraktivitas di luar rumah, rajin cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer serta tetap menjaga jarak di tempat umum. Agar wabah virus ini dapat segera dihentikan," pungkasnya.
Sumber : ( Red )