Aspirasijabar || HALMAHERA UTARA- Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara Joel B Wogono - Said Badjak (JOS) mengklaim kemenangan kandidat mereka melalui keterangan pers. Namun, dibalik itu mereka juga meminta agar KPUD melakukan pemilihan susulan di dua titik yakni di PT NHM dan Dusun Makaeling Desa Tetewang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Tim JOS, Yusri Bailusy di dampingi sejumlah tim partai pengusung seperti Abner Nones, Irfan Sokonae, Inggrid dan lainnya, saat memberi keterangan pers di kediaman Ingrid di Desa MKCM Tobelo, Pekan ini.
"Kami atas nama tim pemenangan Jos-Said bersepakat untuk melaksanakan konferensi pers dalam rangka untuk memberitakan kepada semua publik yang ada di Halmahera Utara, sekaligus menegaskan bahwa dalam perhitungan internal yang berdasarkan Fom C salinan dan Fom C asli bahwa pasangan Jos-Said memenangkan pertarungan, mines desa Igo kemudian desa Tetewang di TPS 3, karena masih dikordiinasikan dengan KPU untuk bisa dilaksanakan pemilihan ulang," terangnya.
Lanjut Yusri, kemudian di dalam PT NHM juga ada warga kita kurang lebih 600 orang dan terdata itu kurang lebih 300 yang belum menyalurkan hak pilihnya. Hal ini akan Tim JOS berkordinasi dengan KPUD agar dapat melakukan pemilihan susulan karena itu hak rakyat yang harus di penuhi.
"Jadi atas dasar itulah kami atas nama tim kampanye, hari ini hasil rekapitulasi secara internal tim Joel-Said, bahwa petahana itu dalam hitungan kami memperoleh suara 48.816, kemudian kami atau Jos-Said itu 50.166 suara," katanya.
Sementara ketua KPUD Halmahera Utara, Muhammad Rizal saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya Jum'at (11/12/2020) malam menyampaikan, soal pemilihan susulan di Dusun Makaeling, Desa Tetewang itu direkomendasikan Panwas Kecamatan dan KPUD Halut telah menindak lanjuti rekomendasi tersebut dengan menyampaikan ke KPUD Provinsi Maluku Utara dan KPU Pusat.
Cerita Ketua KPUD Halut yang juga mantan wartawan ini, bahwa Dusun Makaeling letaknya agak jauh dari Desa induknya, Desa Tetewang. Sementara penyelenggara mempusatkan seluruh kotak dan bilik suara di Desa Tetewang. Nah, warga Makaeling menolak coblos di Tetewang, maunya di Makaeling.
"Saat ini KPUD Halut tinggal menunggu keputusan KPU Pusat, bila diputuskan pemilihan susulan kami laksanakan, bila di putuskan tidak maka, pemilihan susulan di Dusun Makaeling Desa Tetewang tidak dilaksanakan, karena kami harus melangkah sesuai aturan," ungkapnya.
Masalahnya beda dengan di PT NHM, tegas Rizal. Menurutnya, karena jauh sebelumnya KPUD sudah menyurat menyampaikan bahwa pilkada serentak pada 9 Desember 2020 adalah hari libur Nasional, sehingga karyawan PT NHM yang berasal dari Halmahera Utara untuk menyalurkan hak suaranya diminta kembali ke Desa masing masing di Halut, sehingga tidak dibuat pemungutan suara di dalam PT NHM.
"Jadi untuk pemungutan suara susulan di dalam PT NHM tidak dapat dilaksanakan lagi, karena tahapannya sudah selesai dan jauh sebelumnya telah kami sampaikan melalu surat resmi," ujar Ketua KPUD Halmahera Utara, Muhammad Rizal. (oje).