Aspirasijabar.net - Majalengka, Petugas dari Polsek Ligung Polres Majalengka bersama Muspika Kecamatan Ligung kembali melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Kali ini Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Ligung, Senin (14/12/2020).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Mako Polsek Ligung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa yang dihadiri Anggota Poksek Cikijing, Anggota Koramil Ligung dan Sat Pol PP Kecamatan Ligung.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan sekaligus bagi masker gratis kepada Warga khususnya para pengguna jalan, Ops Yustisi ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” terangnya.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP dan juga kembali diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Ligung IPTU Umang Sumarsa. (Riyana)