-->
Senin 17 Mar 2025

Notification

×
Senin, 17 Mar 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Media dalam Pilkada di saat Pandemi

23 Okt 2020 | Oktober 23, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-23T16:30:47Z

Aspirasijabar || Bandung - Pilkada ialah kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak hanya pada hari pemungutan suara, tapi juga pendataan pemilih, Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Dolly Kurnia Tanjung, Di samping proses penanggulangan wabah Covid-19, proses demokrasi harus tetap berjalan dengan segala konsekuensi sebab ketidak pastian pandemi tidak dapat dihadapi secara pesimis (Koran Tempo, 5 Juni 2020). Pemerintah  melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tetap bergeming bahwa pemilihan kepala daerah akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Oleh sebab itu, penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan berbagai instansi terkait termasuk pemerintah daerah setempat.  Pilkada yang di selanggarakan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Kampanye di jadwalkan dimulai pada 26 September sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember. Ketika situasi seperti saat ini, unsur kampanye bagi calon atau peserta pilkada justru tidak mudah. Waktu yang sulit dan situasi, tidak memungkinkan bagi calon untuk mengumpulkan massa. Padahal, kampanye dalam sistem elektoral di Indonesia identik dengan pengumpulan massa. Pilkada di masa pandemi bukanlah hal yang mudah agar sejalan dengan standar demokrasi. Saat pilkada di era pandemi ini, banyak hal yang harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara pemilu, seperti mematuhi protokol kesehatan dan juga menjaga nilai pokok dari pelaksanaan demokrasi.

Adapun Perihal sistem media menjadi salah satu unsur penting untuk menyelenggarakan pilkada. Ada pergeseran pola kampanye bila pilkada dilaksanakan di masa pandemi saat ini. Di keadaan pandemi ini para calon kepala daerah tidak di perbolehkan melakukan kampanye secara terbuka. Tidak lagi kampanye model bantuan sosial (bansos). Sebab akan membuat klaster baru terhadap angka positif virus ini. Kalau dulu orang ber kampanye ada band, ada jalan sehat, ada kumpul-kumpul, ada secara terbuka. Dalam aturan terbaru KPU melarang itu. Apabila peringatan tertulis tidak di gubris oleh calon kepala daerah. Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota berhak melakukan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran. Jadi dalam masa kampanye dan itu terkait dengan PKPU (Peraturan KPU), pelaksanaan pemilihan di masa Covid, semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik dan yang bersifat mengumpulkan massa. Tidak hanya konser, tapi juga aktivitas yang disediakan massa seperti perlombaan hingga kegiatan sosial juga dilarang. Jika kampanye tetap dilakukan secara tatap muka dan tidak secara daring maka penyebaran Covid-19 akan meningkat secara masif dan terstruktur. Artinya, tidak hanya Pilkada yang terjadi serentak, akan tetapi potensi penularan virus corona yang terjadi juga secara serentak.

Dalam sistem media ini untuk mencegah atau mengurangi interaksi orang. Media daring lah menjadi solusi terbaik di masa Covid-19 sekarang ini. Setidaknya sistem ini sudah menjadi solusi untuk menghindari penyebaran virus corona secara luas. Kampanye boleh dilakukan melalui media sosial dan media daring (Online). Media daring ini bisa menjadi sarana akses bagi calon kepala daerah menyampaikan visi misi secara masif. Sebab, apa yang disebut kampanye tidak ada batasan. Para calon  harus bisa membuat slogan, kalimat  efektif dalam kampanye untuk menarik  diunggah di media social. Mau perang tagar atau mau trending topic. Para calon kepala daerah bisa saja memanfaatkan Youtube, Instagram, Tiktok, halaman Facebook (fanpage), pesan berantai Whatsapp, iklan di media atau membuat vlog di setiap kegiatan baiknya. Para calon juga harus mempunyai tim kreatif yang ahli mengelola media sosial. Para calon kepala daerah pun harus memberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa pilkada tetap di selengarakan. Media juga harus menyebarkan electorate informasi. Kampanye di media bisa lebih menjangkau para pemilih. Masyarakat juga dapat dengan mudah menyampaikan aspirasi mereka lewat komentar di unggahan-unggahan para calon kepala daerah.

Ketika kampanye sekarang, kita tidak lagi ada yang disebut dengan kumpul-kumpul. Semua dialihkan lewat media sosial atau melalui virtual, tatap muka virtual, perkumpulan-perkumpulan virtual. Namun dalam media massa juga menua polemik terhadap keperlangsungkan pilkada, Seperti : Maraknya isu hoax terhadap calon kepala daerah, Propaganda antar calon kepala daerah, jaringan internet dan warga yang belum begitu melek teknologi. Di sini jadi peran penting bagi para calon kepala daerah  dan  tim sukses untuk mendekati bahkan meraup suara masyarakat  bakal di pilih oleh khalayak masyarakat. Dengan ini media massa mengambil peran strategis dalam melaksanak pilkada 2020 agar pembentukan masyarakat melek dalam media sosial.  

Penulis : Dimas Adam Maldini
Editor   :  Red
×
Berita Terbaru Update