Aspirasijabar.net - Majalengka, Polsek Talaga Polres Majalengka Bersama Muspika Talaga Menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) No. 74 tahun 2020 Kabupaten Majalengka Tentang Protokol Kesehatan Terkait Covid 19.
Dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka, Anggota Polsek Talaga Bersama Muspika Talaga terus lakukan pemantauan warga Masyarakat diwilayah Polsek Talaga, Sabtu (31/10/2020).
Dalam kegiatan tersebut Polsek Talaga memberikan himbauan Pencegahan Covid-19 melalui 3M atau Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dengan humanis kepada masyarakat Pada Pengguna Jalan agar mematuhi Protokol Kesehatan pada saat beraktivitas di luar rumah, Ungkap Kapolsek Talaga AKP Agus Romi.
Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun anti seftik atau Hand Sanitizer guna antisipasi penyebaran Wabah Virus Corona Covid -19 dalam rangka upaya percepatan untuk memutus mata rantai penyebaran Wabah Virus Corona Covid 19 yang sangat berbahaya menyebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Terangnya. (Riyana)