Aspirasijabar | Jakarta- Petugas gabungan tiga pilar Tambora Jakarta Barat kembali menggelar operasi yustisi. Kali ini operasi dilakukan bawah Kolong Fly Over Angke, Jalan PTB.Angke, Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, Jumat (30/10/2020).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol M Faruk Rozi mengatakan operasi kali ini beberapa pelanggar terjaring dan terpaksa dikenakan sanksi.
"Ada 15 pelanggar yang terjaring hari ini. 12 pelanggar kita kenakan sanksi sosial berupa Menyapu fasilitas umum sedangkan 3 pelanggar dikenakan sanski administrasi dengan nilai total Rp 450 ribu," ungkap Kompol Faruq.
Faruk menambahkan, petugas melakukan kegiatan perburuan bagi warga tidak menggunakan masker di masa pandemi COVID-19 dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.
"Diharapkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," imbuhnya.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )