Aspirasi jabar || Morotai - Sebagian besar peserta penerima BPUM Desa Darame kecamatan Morotai Selatan yang di usulkan namanya tidak tercantum dalam data saat pembagian nominal bantuan di BRI yang dijadwalkan pada Rabu, 28 Oktober 2020 kemarin.
Penerima BPUM tidak sesuai dengan jumlah peserta pelaku usaha yang telah didata oleh Pemdes dan sudah diserahkan datanya ke PMD sebagaimana yang di usulkan. Hal ini disampaikan Kades Darame, Margareta Katiandago melalui via WhatsApp, pada (30/10/2020).
"Saya mau sampaikan bahwa data BPUM untuk desa Darame yang di jadwal pencairannya pada, (28/10/2020) kemarin adalah data yang dipakai itu dari Disperindagkop yang turun langsung ke pelaku usaha tanpa melalui kami di Desa.
Mereka tidak pakai data kami, makanya kami tidak mengetahui nama-nama penerima tersebut sebagaimana data yang kami masukkan ke DPMD. Menurut infomasi yang diterimanya katanya data itu di verifikasi di pusat, terangnya.
"Data yang dari Desa usulkan dan masuk di DPMD itu orang Darame semua tapi sayang di data itu cuma ada beberapa nama yang terima bantuan. Karena munkin mereka tidak pakai data yang kami usulkan tapi pakai data yang dari Perindagkop", sesalnya.
Lebih lanjut Pjs. Kades Darame yg biasa disapa "Inang" mengungkapkan bahwa, setelah diperhatikan nama-nama penerima yang ada dalam data Perindagkop itu kebanyakan bukan warga desa Darame.
"Yang terima pencairan dana itu kebanyakan bukan warga saya tetapi rata-rata pelaku usaha yang hanya menempati di Desa Darame (orang Buton), saya tidak kenal mereka dan nama mereka tidak terdaftar sebagai penduduk desa Darame", pungkasnya.
"Harapan kami kiranya nama-nama yang suda kami usulkan dapat tersalurkan. Dan bila ada pendataan baik dari pihak manapun terhadap masyarakat kami, maka sebaiknya kami dari Pemdes juga harus diberitahu. Jangan turun pendataan langsung secara diam-diam setidaknya ada surat untuk kami sebagai penanggung jawab di desa", tutup Inang.
Sementara Kepala bidang Koperasi dan Perdagangan M. Takdir saat di konfirmasi mengatakan Data di Perindakop itu langsung di ambil saat turun lapangan melakukan pengawasan barang kadaluarsa terhadap UMKM maupun kegiatan pengawasan pendistribusian BBM.
Tidak hanya itu Perindakop juga telah meneruskan dengan menyurat ke Kecamatan untuk pendataan pelaku-pelaku UMKM di kecamatan dan Desa.
Sehingga nama-nama itu juga Dinas Perindakop telah menindaklanjuti hanya saja verifikasi data itu bukan di Dinas Perindakop.
"Dinas Perindakop tidak lakukan verifikasi terhadap orang-orang yang harus dapat atau tidak, hanya berkewenangan mengusulkan secara keseluruhan ke kementrian"
Soal verifikasi Kementerian yang menentukan, kalau tidak salah Kementerian bekerja sama dengan BPKP.
"Jadi awalnya Perindakop memiliki data selanjutnya di kirimkan ke Kementerian kemudian di lakukan verifikasi dan mengirim kembali dalam bentuk SK, sehingga Dinas Perindakop berlaku sebagai pengguna data tidak lagi menentukan siapa dapat dan tidak tinggal menindaklanjuti sesuai SK itu yang di salurkan lewat BRI"
Bantuan BPUM ini jangan di salah tafriskan itu bukan di peruntukan bagi seluruh masyarakat tapi, bagi pelaku-pelaku usaha yang benar-benar produktif serta sudah berpenduduk Morotai dan benar-benar pelaku usaha contoh memiliki kios, pedagang makanan, kue, ikan, seorang nelayan, itu dibantu dan lainya yang terdampak Pandemik Covid-19.
"Jadi kami tetap menindaklanjuti usulan secara keseluruhan apa yang di sampaikan oleh Desa tapi yang memverifikasi bukan di Perindakop contoh kemarin kita usulkan 1.700 lebih sekarang yang tembus ke sini sudah sekitar 1.800an"
Karena, pengusung itu bukan hanya Dinas Perindakop, bisa saja lembaga koperasi yang sudah berbadan hukum, terus Pegadaian, dan Perbankkan tapi, apabila sudah pernah menerima bantuan KUR atau pinjaman lainya tidak lagi akan dapat bantuan BPUM tambahnya.(oje)