Aspirasijabar || Jakarta - Setelah sekian lama kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelinap, dan sempat menjadi salah satu kasus tertua, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus tersebut.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis mengatakan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 134 produk reksadana dari Jiwasraya.
“Penyidik berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana, dapat diselesaikan sebanyak 134 produk,” ungkapnya, Selasa (7/4/2020).
“Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733,” ungkap Hari lebih lanjutnya.
Hari juga mengatakan adanya sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, Direktur PT GAP Capital Soeharto, Fund Manager PT GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim, dan sekretaris PT Maxima Integra Mariane Imelda.
“Semua saksi merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” tuturnya.
Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Ia juga mengatakan, sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Terpisah dari itu, kinerja Kejagung tersebut mendapat apresiasi besar dari Wakil DPD RI Sultan B Najamaudin. Menurutnya, sudah menuntaskan penyidikan, dan pemberkasan. Kini, kasus tersebut, kata dia, penanganannya berada di wilayah pembuktian hukum, setelah Kejakgung mengajukan para tersangka ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan kasus Jiwasraya, Sultan B Najamudin Wakil DPD RI mengapresiasi kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal perusahaan pelat merah tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Jaksa Agung, penegakan hukum tidak boleh berhenti karena situasi dan kondisi apapun. Sebab sebagaimana seharusnya hukum, bahwa keadilan harus tetap tegak,” imbuhnya.
“Ini merupakan wujud keseriusan Kejaksaan RI dalam hal menyelamatkan Keuangan Negara. Kejaksaan bekerja sangat teliti dan tepat sasaran,” sebutnya.
Kalau secara kumulatif kerugian negara mencapai jumlah puluhan triliun, sebenarnya itu sudah tergolong krisis besar.
Meski relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan investasi yang diduga merugikan negara hingga trilyunan rupiah.(Red)