Aspirasijabar.net-Parung,Bogor. Petugas pelayanan di kantor Kecamatan Parung bertindak tegas dan profesional ketika memberikan pelayanan publik. Warga yang membutuhkan bantuan pelayanan dihimbau untuk menggunakan masker sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Ketegasan aparatur Kecamatan Parung dalam menerapkan aturan kawasan wajib masker setidaknya terlihat saat seorang warga yang hendak mengurus KTP, terpaksa harus mengulang antrian pelayanan karena tidak menggunakan masker. "Tadi saya sempat antri, lalu dipanggil. Namun karena tidak pakai masker, saya diminta untuk kembali dan diharuskan memakai masker," ungkap pemuda berusia sekitar 24 tahun ini, Selasa (30/6/2020).
Dirinya pun mengakui kesalahan yang dilakukannya karena tidak menggunakan masker sesuai aturan yang diberlakukan. "Saya lupa bawa masker. Tapi akan segera beli biar bisa urus perpanjangan KTP saya." Ungkap pemuda yang enggan identitasnya dipublikasikan.
Endang Darmawan, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Kecamatan Parung yang ditemui awak media ini mengatakan, pihak Pemcam Parung memang tetap menjalankan dan mepakukan protokol kesehatan Covid-19 karena PSBB parsial proporsional masih tetap berlaku hingga tanggal 2 Juli 2020 memdatang. "Kami tetap konsisten menerpakan protokol kesehatan Covid 19. Apalagi sesuai Keputusan Gubernur Jabar bahwa PSBB di wilayah Bogor sebagai penyangga ibukota Jakarta harus tetap dilaksanakan." Pungkas Jack, sapaan akrabnya.
~ Pelayanan publik di kantor Kecamatan Parung dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bagi warga masyarakat yang membutuhkan pelayanan petugas, diwajibkan memakai masker.
( Boim / Fahry Ketua FWHBU )