Aspirasijabar || Morotai- DPMD Pulau Morotai bakal kembalikan Anggaran 50 Juta yang bersumber dari Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 di Kabupaten.
Hal itu dikatakan Kadis PMD Morotai Alexander Wermasubun ketika dikonfirmasi wartawan selasa (30-06-2020).
Menurutnya, anggaran 50 juta yang sebelumnya sempat ditranfer ke Satgas Covid-19 Kabupaten Morotai bakal di kembalikan ke Rekening Desa, Pengembalian anggaran itu dilakukan dari Satgas Covid-19 Kabupaten ke rekening desa masing-masing.
Sekarang telah dilakukan proses administrasi pengembalian karena kemarin terdapat 10 desa tidak melakukan tranfer ke Satgas Covid-19 Kabupaten, proses administrasi ini bertujuan supaya ketika di kembalikan tidak salah alamat.
Bahwa berdasarkan Permendes No 6 tahun 2020, Dana Desa diperuntuhkan untuk penanganan Covid-19, Pelaksanaan BLT dan Proyek Padat Karya Tunai, sehingga menurut Aleka sapaan akrap Kadis PMD Pulau Morotai anggaran 50 juta yang dikembalikan itu diarahkan pada Proyek Padat Karya Tunai.
Bahwa alokasi Anggaran untuk Penanganan Covid-19 untuk seluruh Desa sebesar 60 juta yang diperuntukan untuk :
1. Pengadaan alat pengukur suhu
2. Pengadaan wastafel beserta perlengkapannya
3. Pembuatan Pos Jaga Gugus Covid Tingkat Desa dan,
4. Kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan penanganan Covid 19(Oje)