Aspirasijabar.net - Majalengka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka kembali menggelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban terhadap penjual miras di wilayah hukum Polres Majalengka, Sabtu (16/5/2020). sore.
.
Kegiatan Cipkon melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori bersama anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah hukum Polres Majalengka di saat Bulan suci Ramadhan.
Dari hasil operasi tersebut, pihaknya tidak menemukan obat-obat terlarang, tetapi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, jumlah Keseluruhan Minuman Keras yang diamankan Barang bukti dari tersangka sebanyak 58 botol miras berbagai merk.
.
"Seluruh miras yang diamankan tersebut didapatkan dari Toko Kelontongan milik Sdr. AT (59) Warga Kecamatan Kadipten Kabupaten Majalengka, Selanjutnya Barang Bukti tersebut kini dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Majalengka guna diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Riyana)