Aspirasijabar.net - Morotai , Pemerintah Daerah Pulau Morotai melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Morotai bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pulau Morotai menggelar Rapat Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19 (Virus Korona) di Kabupaten Pulau Morotai.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD, dipimpin oleh Ketua DPRD Rusminta Pawane didampingi Wakil Ketua DPRD Judi Dadana. Rabu, 8 April 2020
Penyampaian Ketua TAPD Sekretaris Daerah Pulau Morotai Muhammad M.Kharie, Kebutuhan Anggaran penanganan Covid-19 secara umum. Anggaran yang dikelola oleh Satgas Covid-19 Morotai yang bersumber dari Dana Tak Terduga sebesar Rp.4.365.970.273 dengan rincian sebagai berikut.
Penanganan Kesehatan tidak ada, Penanganan dampak ekonomi Rp.2.047.700.000 kemudian Jaringan Pengaman Sosial Rp.1.988.897.273 jadi totalnya Rp.4.036.597.273 ini dana yang dikelola oleh Satgas Covid-19 bersumber dari Dana Belanja Tak Terduga yang berada di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Penggunaan APBD Tahun 2020 untuk Penanganan Pendemi Covid-19 terdiri dari 3 aspek, Pertama, Penanganan Kesehatan, kebutuhan anggaran yang diambil dari sumber anggaran Dinas Kesehatan (DAK) sesuai dengan petunjuk dan regulasi yang di terima dari kementerian kesehatan, total anggaran di rencanakan dan akan digunakan sebesar Rp.14.339.564.000.
Rinciannya, Bantuan Operasional Puskesmas Rp.2.999.991.500, Penyediaan Epidemiologi Peningkatan Kasus, KLB Penyakit Menular dan Wabah Covid-19 sebesar Rp.200.025.000, Supervisi Covid-19 pada Petugas Surveylance sebesar rp.27.650.000, Kegiatan DAK Penugasan Sub Bidang Pengadaan Peralatan P2P dan STBM untuk pencegahan dan Penanganan Covid-19 sebesar Rp.1.153.500.000, Kegiatan DAK Bidang Kesehatan pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sebesar Rp.8.468.843.000 dan Intervensi Faktor Resiko Kesehatan Lingkungan Penularan Covid-19 sebesar Rp.1.489.554.500.
Sub Total Penanganan Dampak Ekonomi sebesar Rp.24.298.078.000 dengan rincian sebagai berikut, Bantuan Sosial kepada Masyarakat untuk Pencegahan Covid-19 sebesar Rp.14.316.278.000, Pemenuhan untuk Pencegahan Dini Covid-19 sebesar Rp.8.031.800.000, Pemberian Bantuan Korban PHK sebesar Rp.550.000.000 dan Penguatan Kapasitas bagu IKM dan UMKM Terdampak Covid-19 sebesar Rp.1.400.000.000.
Penyediaan Sosial Safety Net atau Jaring Pengaman Sosial untuk pengadaan Media KIE upaya pencegahan Covid-19 sebesar Rp.65.000.000 jadi total keseluhan sebesar Rp.38.702.642.000 kemudian di tamba dengan Rp.4.036.597.273 sehingga total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp.43 Milyar
Penyampaian Tim Banggar DPRD Rasmin Fabanyo, sampai hari ini saya masih kebingungan dengan estimasi anggaran yang begini besar tetapi secara administrasi belum mempunyai dasar hukum.
Setelah rapat yang pertama, TAPD telah menyampaikan surat permohonan persetujuan secara resmi kepada Pimpinan DPRD Morotai terkait dengan anggaran yang begitu besar yang akan di geser, Karena setelah Bupati membentuk Satgas kurang lebih 3 minggu, kita sudah lakukan pencairan anggaran tetapi belum ada persetujuan Pimpinan DPRD, setahu saya atas dasar Surat itu kemudian Pimpinan DPRD menyurat ke TAPD untuk membahas Pergeseran Anggaran
Pergeseran anggaran bukan hal yang biasa-biasanya saja, tetapi harus diperhatikan tahapan dan mekanismenya karena kita sudah mendapat surat dari berbagai macam kementerian yang memberikan kelonggaran pergeseran anggaran dari berbagai item tertentu.
Terkait Tranfer Dana Desa, yang katanya tidak ada tranfer dari Rekening Desa ke Rekening Satgas Covid-19 tetapi ternyata dilapangan hal tersebut ada, untuk itu dirinya meminta penjelasan.
Penyampaian Ketua TAPD, bahwa kita semua mengetahui penyebaran Covid-19 saat ini kita belum mendapat prediksi kapan berakhirnya, dan acuan sementara yang kami pakai yakni analisa dari Pemerintah Pusat yang diperkirakan akhir bulan Juli baru terjadi grafik menurun, jadi anggaran yang kami proyeksikan sampai 3 bulan kedepan.
Sesuai Surat Edaran yang di keluarkan Menteri dalam negeri, pada poin terakhir dinyatakan bahwa Penyediaan anggaran sebagaimana tersebut, dapat dilaksanakan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD tahun 2020 dengan Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Pergeseran anggaran khusus penangan Covid-19 ini, bedasarkan petunjuk yang kami terima dari pusat yaitu Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan terlebih dahulu dengan Peraturan Bupati kemudian kepada Lembaga DPRD hanya disampaikan pemberitahuan bukan persetujuan, itu acuan yang kami dapat dari kemeneritan dalam negeri
Pada hari senin (23-03-2020) kita sempat melakukan pembahasan hal yang sama di tempat ini, dan saat itu kita tidak perna membahas terkait Dana Desa, setelah itu media mempertanyakan terkait Dana Desa dan saya menjawab tidak ada karena memang saat itu tidak ada pembahasan Dana Desa, karena belum ada petunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk Penanganan Covid-19 nanti setelah rapat tersebut dua hari kemudian barulah ada pentunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Pemanfaatan Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp.60.000.000 setiap desa dengan rincian Rp.10.000.000 langsung ditangani oleh Desa untuk pembuatan tempat cuci tangan yang tersebar di seluruh desa dan 50 juta di tranfer ke Rekening Satgas Covid-19.
Pengeluaran terbesar Satgas Covid-19 ini yakni biaya nginap (Karantina di setiap Hotel dan Penginapan) dan biaya makan minum, namun Satgas tidak dibiayai untuk insentif petugas karena hal ini adalah tugas kemanusiaan yang harus dilaksanakan.
Penyampaian Rasmin Fabanyo, bahwa jika ada Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri yang menjelaskan bahwa Pimpinan DPRD tidak mempunyai kewenangan terkait Persetujuan Pergeseran Anggaran Penanganan Covid-19 seharusnya segera di beritahukan.
Hal ini terkait dengan fungsi pengawasan lembaga DPRD, dan kalau kita hanya di beritahukan maka segera di beritahukan dengan semua rincian sehingga kita melakukan fungsi pengawasan juga jelas.
Penanganan Covid-19 tetap kita kawal secara bersama-sama dan kita mensuport sementara terkait Dana Desa, kita tahu bersama Dana Desa itu langsung masuk ke Desa tetapi fungsi pengawasan ada di Lembaga DPRD, untuk itu setelah rapat ini pihaknya meminta agar segera disampaikan Surat Pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.
Penyampaian Ketua DPRD, kita sebagai manusia biasa tidak bisa memprediksi berakhirnya Covid-19 ini, selain itu kita juga mengingat kemampuan keuangan daerah yang estimasinya oleh TAPD selama 90 hari kedepan kita juga perlu efesiensi karena pagu anggaran ini sangat banyak.
Kemudian jika Pimpinan DPRD hanya mendapat surat Pemberitahuan dari TAPD maka harus segera mungkin karena hal ini akan menjadi pedoman buat kita untuk membuat penyesuaian pada APBD Perubahan nantinya.
Penyampaian Fadli Djaguna,bahwa harus adanya dasar hukum terkait dengan Pergesaran Anggaran "jangan hanya menyampaikan adanya persetujuan dari kementerian tapi harus disampaikan juga dasar hukumnya
Lockdown hal itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat, bukan kewenangan daerah, untuk itu, Pemda harus petenkan konsepnya bagaimana, apakah karantina wilayah atau yang lain, jika karantina wilayah maka rinciannya apa-apa saja sehingga ada konsep dari anggaran 43 milyar ini.
jika di alokasikan dengan anggaran Dana Desa Rp. 4,4 milyar tersebut, itu artinya anggaran Penanganan Covid-19 di Pulau Morotai sebesar Rp.47 milyar sekian, dari Rp.43 milyar yang di usulkan Pemda Morotai ditambahkan Rp.4,4 milyar dari Dana Desa. (50 juta x 88 Desa)
Anggaran sebesar ini, saya usulkan kepada Pimpinan DPRD agar segera membentuk tim Pansus soal pengawasan Anggaran
Suharli Lohor yang juga Tim Banggar DPRD dirinya mengusulkan agar Lembaga DPRD dan Pemerintah Daerah sudah harus bersikap entah itu Lockdown atau Isolasi Wilayah, pengalaman menunjukan walikota sorong yang beraninya melakukan Lockdown padahal konsekuensinya penjara atau denda, kenapa Morotai tidak berani, karena ini demi masyarakat Morotai.
Penmapaian Basri Rahaguna, Dari anggaran sebesar ini, sebaiknya seluruh akses laut dan udara di hentikan saja, yang ada hanya angkutan pengambilan sembako dan BBM saja yang beroperasi karena menurutnya hal itu lebih menjangkau kerja Tim Satgas Covid-19 karena jika hanya di kurang akses itu sama saja, masyarakat yang masuk ke Morotai tetap menunggu antrian, sebeb 1 saja yang lolos maka bisa mewakili 1000 orang terjangkit(oje)