Aspirasijabar.net - Jakarta 01/04/20 Komnas Anak : Dipindahkannya 140 penghuni Lapas Anak Tanjung Gusta ke Lapas dewasa kalas IA Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara merupakan pelanggaran hak anak.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait meminta segera Kanwil Kemenhukam Sumatera Utara membatalkan kebijakan itu.
Anak harus terjaga perlindungannya sekalipun anak berstatus narapidana. Ada baiknya, dan ada demi kepentingan kesehatah anak dari kemungkinan tertular dari ODP Corona yang melanda dunia dan negeri ini justru sepatutnya dipindahkan ke ruang tahanan yang steril dari ODP Corona dan tidak ditempatkan dan dicampur ke Lapas orang dewasa.
Lebih tegas Arist Merdeka Sirait menyampaikan bahwa kebijakan memindahkan ratusan penghuni Lapas Anak ke Lapas orang dewasa yang dilakukan Kanwil Kemenhukam Yosua Ginting jelas-jelas tidak dibenarkan oleh ketentuan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ketentuan dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 39 tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia, justru keberadaan anak atas nama hukum harus dipisahkan dari tahanan atau Lapas orang dewasa.
Anak tidak boleh dicampur dengan narapidana orang dewasa sekalipun anak mempunyai status sebagai tahanan dan atau penghuni Lapas. Justru dengan merebaknya virus atau wabah Covid 19 anak harus ditempatkan pada Lapas atau ruangan yang terjamin tidak tertular virus Corona. Bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM membebaskan anak sebagai narapidana.
"Saya selaku Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia meminta pak Yosua Ginting untuk segera membatalkan memindahan itu. Mari kita berikan yang terbaik bagi anak".
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.0404 tahun 2020 tentang pengeluaran narapidana dan anak membebaskan m
30.000 narapidana karena darurat virus Corona.
Keputusan itu tertuang dalam keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Langkah tersebut sebagai upaya penyelamatan narapidana anak yang berada di Lapas lembaga pembinaan dan ruang tahanan negara (Rutan) dari infeksi virus Corona 19.
Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Maret, demikian disampaikan Kepala Bagian Humas Protokol Kemenhukam
melalui keterangan persnya.
Atas dasar itulah dan demi keselamatan kemungkiman anak terpapar Covid 19, saya meminta bebaskankan anak dari Lapas, demikian Arist menayambut dan memberikan apresiasi atas keputusan Menteri Hukum dan HAM yang membebaskan tahanan anak.(Asep NS)