-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komnas Perlindungan Anak : Kekerasan Seksual Bergerombol (GengRAPE) Terhadap Anak Terulang DI Deliserdang

1 Apr 2020 | April 01, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-04-01T12:26:36Z







Aspirasijabar.net - Jakarta 01/04/20 Komnas Anak : Sekalipun bangsa ini sedang melawan wabah COVID 19 yang telah menelan ratusan korban meninggal dunia tak kecuali tenaga medis, dokter dan pekeja kesehatab dan ribuan penduduk Indonesia positif tertular Corona, ternyata tak mengurungkan niat melakukan pelanggaran terhadap anak. Justru banyak peristiwa memiluhkan dan merendahkan martbat anak tidak henti-hentinya dan terus terjadi.

Kekerasan seksual yang diduga dilakukan Syech Puji pengelolah sala satu Ponpes di Ungaran Semarang kepada seorang santrinya berusia 7 tahun dengan modus perkawinan misalnya, peristiwa ini merupakan peristiwa menjijikkan, tragedi pembunuhan seorang siswi NS (14) yang dituduh mencuri berondolan sawit yang diduga dilakukan 3 orang centeng perusahaan Sawit di Asahan, Sumatera Utara juga terjadi dan sadis.









Demikian juga Peristiwa kekerasan seksual dalam bentuk sodomi yang dialami 20 orang siswanya yang dilakukan seorang guru Sekolah Dasar di Malang Jawa Timur juga terjadi, bahkan kejahatan seksual dalam bentuk hubungan seksual sedarah (incest) yang dilakukan ayah dan kakak kepada 3 putri dan adik pelaku kasusnya di tangani Jakarta Timur.

Kali ini peristiwa sadis dan biadab kejahatan seksual yang dilakukan 8 orang secara bergerombol (gengRAPE) terjadi di Deliserdang, Sumatera Utara. Sebelumnya juga pernah beberapa kali peristiwa yang sama terjadi di Batangkuis, Namurambe dan di Lubukpam.

Akibatnya korban yang saat ini mengalami trauma berat, dan depresi diderita seorang siswi SMK kelas 10 berusia 16 tahun di Lubupakam. Korban mendapat kekerasan seksual secara bergerombol geng Rape sejak Desember 2019 oleh 8 orang pelaku. Pelakunya adalah kakak kelas korban sendiri.

Ironis dan bejatnya peristiwa itu justru dilakukan pelaku diruang kelas. Peristiwa ini juga disaksikan oleh pihak keamanan (security) sekolah yang akhirnya turut serta pula melakukannya. Selanjutnya perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku dengan mengajak pelaku lainnya.

Yang menyakitkan bagi korban adegan kejahatan seksual itu juga diambil gambarnya untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban untuk tidak membetitahukan kejahatan itu kepada siapapun dan untuk selalu dipakai pelaku sebagai alat penekan agar korban bersedia melakukannya setiap dibutuhkan pelaku. Peristiwa ini terus terjadi hingga pertengahan Maret 2020.

Tak kuat menahan sakit dan derita dimana setiap malam korban menangis, cemas dan tertekan akhirnya mengundang perhatian ibu korban lantas bertanya secara detail atas peristiwanya lalu dengan cepat didampingi Tim Advokad (pendamping hukum-red) dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang melaporkannya ke Polres Deliserdang.

Atas kerja keras dan cepat jajaran Direskrimum Polres Deliserdang, seluruh pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Deliserdang untuk dimintai ketetangan dan pertanggungjawabannya.

Atas kerja cepat Polres Deliserdang mengungkap dan menindaklanjuti laporan keluarga korban atas kasus gengRAPE ini demikian juga atas kerja keras pendampingan dari Tim Advokasi LPA Deliserdang untuk korban dan keluarganya, Komnas Perlindungan Anak memberikan apreasiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian dan kerja keras tersebut.

Untuk kepentingan pengawalan proses hukum terhadap peristiwa ini dan demi pemulihan trauma psikologis korban, Komnas Perlindungan Anak Indonesia mendorong dan meminta LPA Deliserdang untuk segera membentuk tim pendampingan terpadu untuk korban dengan menyiapkan tim psikologis dan advokasi hukum.

Sekalipun pelakunya adalah masih usia anak diluar Security sekolah, tidak bisa membebaskan pelaku dari tindak pidanan yang dilakukan pelaku asal saja pendekatan atau proses hukum atas peristiwanya mengedepankan kepentingan terbaik anak dan sesuai dengan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) pelaku tidak dibenarkan mendapat hukuman pidana penjara lebih 10 tahun itulah satu satu bentuk perlindingannya bagi anak srbagai pelaku tindak pidana. "Yang jelas, sekalipun pelaku usia anak pelaku trtap juga dimintai pertanggungjawaban pidanana".

Namun, selain pertanggungjawaban pidana anak juga bisa mendapat tambahan hukuman berupa kerja sosial. Atas peristiwa yang dialami korban Komnas Perlindungan Anak mengajak semua komponen masyarakat di Deliserdang untuk bersatu bahu membahu selain melawan wabah Covid 19 tetapi juga memutus mata rantai kekerasan seksual, sodomi, gengRAPE dan incest, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya Rabu 01/04.(Asep NS)
×
Berita Terbaru Update