Aspirasijabar.net – Ungaran (Semarang), 1 April 2020, Keluarga (alm) SUHARNO Mengurus sertifikat yang hilang di BPN Kabupaten Semarang, Melalui ahli waris Bahwa benar sertifikat keluarga kami memang hilang sudah lama, dan kami berniat untuk mengurusnya kembali ke BPN Kabupaten Semarang, Tanah seluas 1200meter persegi terletak didesa Jimbaran, Bandungan Kabupaten Semarang, kami telah siapkan data atau dokument yang menjadi persyaratan diBadan Pertanahan Kabupaten Semarang, ujar Agustina Wulandari (ahliwaris).
Kami berharap bahwa sertifikat baru akan mudah prosesnya seperti yan dicanangkan pemerintah mengenai PTSL, Didesa desa sertifikasi massal banyak masyarakat antri untuk pendaftaran, dengan pengajuan saya semoga semua berjalan dengan lancar, dan berjalan dengan baik.
Keberadaan legalitas rumah seperti sertifikat tanah ataupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB), memang sangatlah penting. Karena selain memberikan kepastian kekuatan hukum pada rumah yang kita miliki, keberadaan dokumen tersebut juga akan menentukan nilai jual rumah.
Berbicara mengenai legalitas, keberadaan sertifikat tanah, merupakan salahsatu dokumen yang wajib
dimiliki oleh pemilik rumah, lalu bagaimana ceritanya jika ternyata sertifikat tanah yang kita miliki hilang? Nah, bagi Anda yang mengalami permasalahan tersebut, berikut ini adalah cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Buat Surat Pengantar Dari Kelurahan Jika Sertifikat Tanah Hilang. Hal pertama yang Anda lakukan adalah membuat surat pengantar dari /RW untuk kelurahan. Dari sana nantinya pihak kelurahan akan membuat surat pengantar untuk pihak kepolisian perihal kehilangan sertifikat tanah.
Lapor ke Kantor Polisi Jika Sertifikat Tanah Hilang, Setelah surat pengantar jadi, Anda kemudian melapor kepihak kepolisian tingkat polres untuk mendapatkan surat keterangan bahwa sertifikat tanah hilang. Surat kehilangan tersebut, merupakan salahsatu dokumen wajib didapatkan karena akan menjadi dokumen yang akan dilampirkan saat laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setelah surat laporan kehilangan selesai, Anda kemudian bisa langsung melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) diwilayah lokasi tanah berada untuk membuat sertifikat yang baru. Sebelumnya pelapor harus membawa syarat kelengkapan seperti:
Fotokopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor, oleh rohaniawan dikantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman diMedia Cetak Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan
guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyanggah setelah pengumuman dimedia cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.(Vio Sari SE/Asep NS/Edwin)